Sudah Disahkan! Tunjangan Sertifikasi Guru Dihentikan Nadiem Makarim Apabila...

photo author
Wahyudin KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 11 Juli 2024 | 18:23 WIB
Aturan pemberhentian pembayaran tunjangan sertifikasi guru telah disahkan Nadiem Makarim (kemdikbud.go.id)
Aturan pemberhentian pembayaran tunjangan sertifikasi guru telah disahkan Nadiem Makarim (kemdikbud.go.id)

Pembayaran tunjangan sertifikasi guru tidak akan lagi dibayakan ketika guru penerima manfaat dipidana penjara.

f. Mendapat tugas belajar; dan/atau

Bagi guru yang mendapatkan tugas belajar tidak akan menerima tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: Inilah 10 Hal yang Dapat Menyebabkan Kontrak Kerja PPPK Dihentikan oleh Presiden Jokowi

g. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional Guru ASN.

Pembayaran tunjangan sertifikasi guru tidak akan lagi dibayakan ketika guru penerima manfaat tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

Itulah aturan tentang pemberhentian pembayaran tunjangan sertifikasi guru oleh Mendikbud Nadiem Makarim.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyudin KP

Sumber: Permendikbud No 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X