KLIK PENDIDIKAN - Nadiem Makarim sahkan aturan terbaru pembayaran tunjangan sertifikasi guru yang tertuang dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023.
Aturan yang ditetapkan tersebut mengatur tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan guru aparatur sipil negara daerah.
Berdasarkan Permendikbud No 45 Tahun 2023, Nadiem Makarim akan hentikan pembayaran tunjangan sertifikasi guru apabila:
a. Meninggal dunia;
Pembayaran tunjangan sertifikasi guru tidak akan lagi dibayakan ketika guru penerima manfaat telah meninggal dunia.
b. Mencapai batas usia pensiun;
Guru yang sudah mencapai batas usia pensiun tidak akan lagi menerima pembayaran tunjangan sertifikasi guru.
c. Melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan;
Baca Juga: Mantan Wabup Garut Mantap Jadi Calon Bupati 2024, dengan Bekal Harta Kekayaan hingga Rp15 Miliar
Bagi guru yang melaksanakan cuti sakit yang melebihi 6 bulan tidak akan menerima pembayaran tunjangan sertifikasi guru.
d. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
Pembayaran tunjangan sertifikasi guru tidak akan lagi dibayakan ketika guru penerima manfaat telah mengundurkan diri.
e. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;