Selamat! Akhirnya Nasib PPPK Terangkat Melalui UU ASN 2023, Sederet Hak Resmi Disetarakan dengan PNS

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Kamis, 4 Juli 2024 | 11:36 WIB
Sesuai UU ASN 2023, PPPK akan menerima hak setara PNS berdasarkan ketentuan ini. (Dok/menpan.go.id)
Sesuai UU ASN 2023, PPPK akan menerima hak setara PNS berdasarkan ketentuan ini. (Dok/menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Syukur alhamdulillah, nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah terjamin dalam UU ASN 2023.

Dengan pengesahan UU ASN 2023, nasib PPPK akan terangkat dengan penyetaraan hak.

Ada 7 hak yang disebut sebagai komponen penghargaan akan diterima oleh PPPK sebagaimana diatur UU ASN 2023.

Baca Juga: Muridnya Pintar-pintar! Ini 13 Sekolah SMA Paling Unggul se Provinsi Sumatera Selatan, Numpuk di Kota Palembang

Hak tersebut telah disetarakan dengan hak yang telah diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Melalui UU ASN 2023, hak yang akan diterima oleh PPPK berdasarkan penyetaraan ditetapkan sebagai berikut:

Baca Juga: Inilah 5 Kampus Terpopuler di Kalimantan Barat versi UniRank 2024, Salah Satunya Peringkat 59 Nasional

1. Penghasilan dapat berupa:

a. gaji; atau

b. upah.

2. Penghargaan yang bersifat motivasi dapat berupa:

a. finansial; dan/atau.

b. non finansial 

3. Tunjangan dan fasilitas dapat berupa:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X