KLIK PENDIDIKAN - Kabar mengenai pemberhentian sementara kepada pegawai negeri sipil (PNS).
Sesuai aturan pemerintah yang disahkan oleh Presiden RI Jokowi sesuai amanat UU ASN 2023 terdapat alasan kuat mengenai pemberhentian pegawai ASN.
Meski PNS telah berkinerja dengan baik tetapi keputusan bulat Presiden RI Jokowi tetapkan aturan pemberhentian jika dalam kondisi berikut.
Sesuai di dalam pasal 53 ayat 1 telah disebutkan secara gamblang perihal pemberhentian sementara terhadap PNS sebagai pegawai ASN.
Ada 3 hal yang berlaku bagi PNS dalam kondisi berikut ini ditetapkan menjadi berlaku atas pemberhentian sementara.
Diketahui aturan PNS diberhentikan sementara apabila perihal:
a. Diangkat menjadi pejabat negara;
b. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Kondisi tersebut merupakan hal yang positif bagi PNS namun ternyata berdampak pada pemberhentian sementara sebagai pegawai ASN.
Sesuai yang telah ditetapkan oleh Presiden RI Jokowi aturan mengenai pemberhentian sementara merupakan amanat yang tidak bisa diganggu gugat.
Baca Juga: Inilah 12 Sekolah SMA MA Terbaik di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya Juaranya UTBK Tertinggi