Mohon MAAF! Presiden JOKOWI Sahkan Aturan UU ASN 2023, FIX PNS DAPAT DIBERHENTIKAN SEMENTARA Meski Telah Berkinerja Baik karena Hal Ini

photo author
Sulastri KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 4 Juli 2024 | 07:22 WIB
Disahkan Presiden Jokowi pemberhentian sementara terhadap PNS sebagai pegawai ASN diberlakukan jika dalam hal berikut ini.  (Instagram @jokowi)
Disahkan Presiden Jokowi pemberhentian sementara terhadap PNS sebagai pegawai ASN diberlakukan jika dalam hal berikut ini. (Instagram @jokowi)

Jika PNS menginginkan kembali jabatan atau posisi sebagai pegawai ASN aturannya pun telah ditetapkan.

Bahwa harus menunggu kebijakan pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Diketahui nantinya PPK yang akan berlakukan kebijakan pengangkatan setiap PNS untuk bergabung kembali menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: Aturan Jam Kerja ASN Kota Palu, Kebijakan Baru yang Bikin ASN Wajib Bangun Pagi

Harap menjadi perhatian bagi seluruh pegawai ASN seIndonesia khususnya PNS perihal aturan pemberhentian sementara ini disampaikan.

Semoga dapat memberi harapan baru setelah pemberhentian sementara jika PPK menyetujui keinginan PNS untuk kembali menjadi pegawai ASN.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X