Jika PNS menginginkan kembali jabatan atau posisi sebagai pegawai ASN aturannya pun telah ditetapkan.
Bahwa harus menunggu kebijakan pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Diketahui nantinya PPK yang akan berlakukan kebijakan pengangkatan setiap PNS untuk bergabung kembali menjadi pegawai ASN.
Baca Juga: Aturan Jam Kerja ASN Kota Palu, Kebijakan Baru yang Bikin ASN Wajib Bangun Pagi
Harap menjadi perhatian bagi seluruh pegawai ASN seIndonesia khususnya PNS perihal aturan pemberhentian sementara ini disampaikan.
Semoga dapat memberi harapan baru setelah pemberhentian sementara jika PPK menyetujui keinginan PNS untuk kembali menjadi pegawai ASN.***