Selamat! Akhirnya Nasib PPPK Terangkat Melalui UU ASN 2023, Sederet Hak Resmi Disetarakan dengan PNS

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Kamis, 4 Juli 2024 | 11:36 WIB
Sesuai UU ASN 2023, PPPK akan menerima hak setara PNS berdasarkan ketentuan ini. (Dok/menpan.go.id)
Sesuai UU ASN 2023, PPPK akan menerima hak setara PNS berdasarkan ketentuan ini. (Dok/menpan.go.id)

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau

b. tunjangan dan fasilitas individu.

Baca Juga: Keluhan PPDB di Momen Ulang Tahun Nadiem Makarim, Franka Makarim: Happiest Birthday My Love

4. Jaminan sosial terdiri atas:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan kematian;

d. jaminan pensiun; dan

e. jaminan hari tua.

Baca Juga: 7 SMA Terbaik di Jakarta Pusat dengan Nilai UTBK Tertinggi, Cocok untuk Referensi PPDB 2024!

5. Lingkungan kerja dapat berupa:

a. fisik; dan/atau

b. nonfisik.

6. Pengembangan diri dapat berupa:

a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X