Jangan Dianggap Remeh! Selaras dengan Mandat UU ASN 2023, Nasib PPPK akan Berujung Pahit Saat Melakukan Hal Ini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Rabu, 3 Juli 2024 | 17:32 WIB
Ilustrasi PPPK yang bernasib pahit karena melanggar aturan UU ASN 2023. (bandung.go.id)
Ilustrasi PPPK yang bernasib pahit karena melanggar aturan UU ASN 2023. (bandung.go.id)

- Menjadi anggota atau pengurus partai politik

Baca Juga: Tidak Ada Pilihan! Sejalan dengan Ketentuan UU ASN 2023, Kontrak Kerja PPPK se Indonesia akan Diakhiri apabila…

PPPK di Indonesia akan diberhentikan secara tidak dengan hormat apabila menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Selanjutnya, PPPK di Indonesia akan diberhentikan dengan hormat apabila terjadi hal-hal berikut ini:

- Meninggal dunia

Baca Juga: Penghasilan Dari Sri Mulyani Ini Tidak Hanya Berlaku Kepada PNS Saja Melainkan Juga Tenaga Honorer, Yuk Cek di Sini Penjelasannya

PPPK di Indonesia akan diberhentikan dengan hormat apabila meninggal dunia.

- Habis masa perjanjian kerja

PPPK di Indonesia akan diberhentikan dengan hormat apabila habis masa perjanjian kerja.

Baca Juga: NOMOR 4 ADA DI KOTA BINJAI! INILAH 6 SMA DI SUMATERA UTARA YANG RAIH IIUN TINGGI

- Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

PPPK di Indonesia akan diberhentikan dengan hormat apabila terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

- Tidak cakap jasmani atau rohani

Baca Juga: Wahai Para Santri, Kemenag Membuka Program Beasiswa, Siap Biayai Pendidikan ke Perguruan Tinggi, Intip Persyaratan dan Jadwalnya

PPPK di Indonesia akan diberhentikan dengan hormat apabila tidak cakap jasmani atau rohani.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X