Jangan Dianggap Remeh! Selaras dengan Mandat UU ASN 2023, Nasib PPPK akan Berujung Pahit Saat Melakukan Hal Ini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Rabu, 3 Juli 2024 | 17:32 WIB
Ilustrasi PPPK yang bernasib pahit karena melanggar aturan UU ASN 2023. (bandung.go.id)
Ilustrasi PPPK yang bernasib pahit karena melanggar aturan UU ASN 2023. (bandung.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Para PPPK di Indonesia jangan menganggap remeh ketentuan dalam UU ASN 2023.

Dalam UU ASN 2023 telah ditetapkan beberapa hal yang dapat menyebabkan PPPK diberhentikan oleh negara.

PPPK akan bernasib pahit ketika melakukan hal-hal tersebut karena mereka akan diakhiri masa kerjanya.

Baca Juga: Jangan Salah! Ini Link Resmi Pendaftaran CPNS 2024, Plus Berkas Persyaratannya

Masa kerja PPPK dapat berakhir secara terhormat atau sebaliknya selaras dengan ketentuan UU ASN 2023.

Melansir dari UU ASN 2023 pada Rabu, 3 Juli 2024, PPPK di Indonesia akan diberhentikan secara tidak dengan hormat apabila melakukan hal-hal berikut ini:

- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Sebentar Lagi, Lulusan SMA/SMK dan S1 Siapkan Dokumen Penting Ini

PPPK di Indonesia akan diberhentikan secara tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

- Melakukan pelanggaran disiplin berat

PPPK di Indonesia akan diberhentikan secara tidak dengan hormat apabila melakukan pelanggaran disiplin berat.

Baca Juga: Tok! Masa Perjanjian Kerja PPPK di Indonesia Harus Berakhir dengan Tidak Terhormat Saat Melakukan Hal Berikut

- Dipidana karena kejahatan jabatan atau terkait jabatan

PPPK di Indonesia akan diberhentikan secara tidak dengan hormat apabila dipidana karena kejahatan jabatan atau terkait jabatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X