KLIK PENDIDIKAN - Para PPPK di Indonesia jangan menganggap remeh ketentuan dalam UU ASN 2023.
Dalam UU ASN 2023 telah ditetapkan beberapa hal yang dapat menyebabkan PPPK diberhentikan oleh negara.
PPPK akan bernasib pahit ketika melakukan hal-hal tersebut karena mereka akan diakhiri masa kerjanya.
Baca Juga: Jangan Salah! Ini Link Resmi Pendaftaran CPNS 2024, Plus Berkas Persyaratannya
Masa kerja PPPK dapat berakhir secara terhormat atau sebaliknya selaras dengan ketentuan UU ASN 2023.
Melansir dari UU ASN 2023 pada Rabu, 3 Juli 2024, PPPK di Indonesia akan diberhentikan secara tidak dengan hormat apabila melakukan hal-hal berikut ini:
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Sebentar Lagi, Lulusan SMA/SMK dan S1 Siapkan Dokumen Penting Ini
PPPK di Indonesia akan diberhentikan secara tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
- Melakukan pelanggaran disiplin berat
PPPK di Indonesia akan diberhentikan secara tidak dengan hormat apabila melakukan pelanggaran disiplin berat.
- Dipidana karena kejahatan jabatan atau terkait jabatan
PPPK di Indonesia akan diberhentikan secara tidak dengan hormat apabila dipidana karena kejahatan jabatan atau terkait jabatan.