- Tidak sedang cuti.
- Tidak sedang menjalani tugas belajar.
- Tidak ditempatkan di luar instansi pemerintah.
Keputusan ini diumumkan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2023, yang menetapkan standar biaya masukan untuk tahun 2024.
Baca Juga: Asyik! ASN Pria Akan Dapat Jatah Cuti Melahirkan pada RPP Manajemen ASN Terbaru
Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa uang makan diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria.
Jadi, bagi para PNS di seluruh Indonesia, pastikan untuk memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan agar tetap bisa menikmati tunjangan uang makan sepanjang tahun 2024.
Mari bersama-sama kita patuhi dan pastikan kepatuhan terhadap aturan ini!***