UANG MAKAN PNS RESMI DIHAPUS? Sri Mulyani Tegaskan Wajib Penuhi Syarat Ini

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 3 Juli 2024 | 17:35 WIB
Ilustrasi Sri Mulyani Umumkan Syarat Agar Uang Makan PNS Tetap Dicairkan Setiap Bulan (kemenkeu.go.id)
Ilustrasi Sri Mulyani Umumkan Syarat Agar Uang Makan PNS Tetap Dicairkan Setiap Bulan (kemenkeu.go.id)

- Tidak sedang cuti.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Pj Gubernur Aceh Bustami, yang Wilayahnya Penghasil Ikan Bandeng Terbesar di Pulau Sumatera

- Tidak sedang menjalani tugas belajar.

- Tidak ditempatkan di luar instansi pemerintah.

Keputusan ini diumumkan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2023, yang menetapkan standar biaya masukan untuk tahun 2024.

Baca Juga: Asyik! ASN Pria Akan Dapat Jatah Cuti Melahirkan pada RPP Manajemen ASN Terbaru

Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa uang makan diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria.

Jadi, bagi para PNS di seluruh Indonesia, pastikan untuk memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan agar tetap bisa menikmati tunjangan uang makan sepanjang tahun 2024.

Mari bersama-sama kita patuhi dan pastikan kepatuhan terhadap aturan ini!***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: djpb.kemenkeu.go.id, PMK 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X