PERHATIAN BAPAK IBU PENSIUNAN, Sri Mulyani Siap Cairkan 3 Bantuan Khusus Dalam Kondisi Ini

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 3 Juli 2024 | 17:02 WIB
Ilustrasi Sri Mulyani Umumkan Akan Cairkan 3 Bantuan Khusus Pensiunan Dalam Kondisi Ini (kemenkeu.go.id)
Ilustrasi Sri Mulyani Umumkan Akan Cairkan 3 Bantuan Khusus Pensiunan Dalam Kondisi Ini (kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Perhatian bagi para pensiunan!

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui pencairan tiga jenis bantuan untuk memberikan perlindungan ekstra dalam situasi sulit.

Keputusan ini diumumkan sebagai upaya pemerintah untuk mendukung kesejahteraan keluarga pensiunan di Indonesia.

Baca Juga: Asyik! ASN Pria Akan Dapat Jatah Cuti Melahirkan pada RPP Manajemen ASN Terbaru

Menurut peraturan yang ditetapkan dalam PMK Nomor 23 tahun 2023, yang merupakan revisi dari PMK Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi PNS, Sri Mulyani menegaskan bahwa bantuan tersebut akan tersedia jika dalam kondisi tertentu.

Bantuan ini telah berlaku sejak 1 April 2023

Bantuan ini akan tersedia jika terjadi kondisi yang tidak diinginkan, seperti meninggalnya pasangan dari PNS atau pensiunan.

Baca Juga: PNS dan PPPK Kota Palu Tidak Lagi Masuk Kerja Pukul 8, Diputuskan Hadianto Rasyid Jadi...

Sri Mulyani menjelaskan dalam PMK ini bahwa PNS dan pensiunan berhak atas bantuan sebesar Rp6 juta jika pasangan mereka meninggal dunia.

“Dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,” jelas Pasal 4 dalam PMK tersebut.

Selain itu, PMK tersebut juga memuat dua jenis bantuan lainnya.

Baca Juga: 3 Skema Penempatan ASN di IKN, Salah Satunya Lewat Seleksi CPNS 2024 dengan Formasi Besar

Anak dari PNS dan pensiunan yang meninggal dunia berhak menerima bantuan sebesar Rp4 juta.

Sementara ahli warisnya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp8 juta.

Ini semua bertujuan untuk memberikan jaminan keuangan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: PMK 23 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X