UANG MAKAN PNS RESMI DIHAPUS? Sri Mulyani Tegaskan Wajib Penuhi Syarat Ini

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 3 Juli 2024 | 17:35 WIB
Ilustrasi Sri Mulyani Umumkan Syarat Agar Uang Makan PNS Tetap Dicairkan Setiap Bulan (kemenkeu.go.id)
Ilustrasi Sri Mulyani Umumkan Syarat Agar Uang Makan PNS Tetap Dicairkan Setiap Bulan (kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Sebuah keputusan penting telah diambil oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang pastinya akan menarik perhatian para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Ternyata, uang makan bulanan untuk PNS bisa terancam dihapus pada tahun 2024.

Namun, jangan khawatir, Sri mulyani tetapkan syarat penting yang harus dipenuhi terlebih dahulu!

Baca Juga: Penghasilan Dari Sri Mulyani Ini Tidak Hanya Berlaku Kepada PNS Saja Melainkan Juga Tenaga Honorer, Yuk Cek di Sini Penjelasannya

Sri Mulyani telah memastikan bahwa uang makan bagi PNS golongan I, II, III, dan IV dapat dihentikan pembayarannya jika tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Adapun besaran uang makan PNS berbeda sesuai dengan golongan masing-masing.

Golongan I dan II akan menerima Rp35.000, sedangkan yang berada di golongan III akan menerima Rp37.000 dan golongan IV akan mendapatkan yang terbanyak, yaitu Rp41.000 per hari.

Baca Juga: Penghasilan Dari Sri Mulyani Ini Tidak Hanya Berlaku Kepada PNS Saja Melainkan Juga Tenaga Honorer, Yuk Cek di Sini Penjelasannya

Tetapi, apa sebenarnya syarat yang harus dipatuhi agar tunjangan ini tetap berlanjut?

Sebelumnya, Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan untuk memberikan uang makan setiap bulan kepada para PNS.

Namun, di balik kegembiraan ini, terdapat persyaratan yang harus dipatuhi.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar uang makan tetap berjalan lancar:

Baca Juga: Perintah Jam Kerja PPPK Golongan I Sampai XVII Pusat dan Daerah Sudah Ditetapkan Presiden Jokowi, Mulai Bekerja Bukan Lagi Jam 8 Pagi Melainkan Jam…

- Hadir di tempat kerja.

- Tidak sedang dalam perjalanan dinas yang panjang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: djpb.kemenkeu.go.id, PMK 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X