KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah, Dengan terbitnya Peraturan Menkeu No 49 Tahun 2023 maka honorer beserta dengan pegawai Non ASN akan mendapatkan uang tambahan dari Sri Mulyani.
Uang tambahan yang dimaksud di atas adalah uang lembur dan uang makan lembur.
Maka sesuai dengan namanya, uang tambahan tersebut hanya akan diterima bagi honorer dan pegawai Non ASN yang mendapatkan tugas di luar dari jam operasional.
Baca Juga: Inspirasi Warna Cat Rumah Kayu yang Elegan dan Kekinian
Sehingga uang tambahan tidak hanya dapat dirasakan oleh PNS saja melainkan dapat juga dirasakan oleh honorer dan pegawai Non ASN.
Nominal uang tambahan yang diterima honorer dan pegawai Non ASN sangat berbeda.
Tetapi sebelum menuju ke nominal uang tambahan, wajib diketahui bahwa honorer yang mendapatkan uang tambahan tersebut hanya meliputi 4 jenis profesi saja.
4 jenis profesi yang masuk dalam honorer tersebut meliputi satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.
Agar tidak penasaran, berikut ini nominal uang tambahan (uang lembur dan uang makan lembur) yang akan diterima honorer dan pegawai Non ASN.
1. Honorer (satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti).
- Uang lembur: Rp13.000 per jam.
- Uang makan lembur: Rp30.000 per hari.