KLIK PENDIDIKAN - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) senantiasa memberikan gaji pensiunan PNS setiap bulan.
Gaji pensiunan diberikan PT Taspen bagi PNS yang telah memasuki masa pensiun.
Tidak hanya bagi pensiunan PNS, manfaat gaji pensiun juga turut diberikan PT Taspen pada pensiun janda duda.
Pensiunan PNS Janda Duda yaitu pensiunan pegawai negeri dimana salah satu dari pasangannya istri/suami meninggal dunia.
Lantas kapankah pencairan gaji pensiunan PNS janda duda dihentikan PT Taspen?.
Dasar hukum pemberhentian pencairan gaji pensiunan PNS janda duda diatur dalam UU Nomor 11 tahun 1969.
Baca Juga: Inspirasi Warna Cat Rumah Kayu yang Elegan dan Kekinian
Berdasarkan undang-undang inilah terdapat dua hal yang menyebabkan gaji pensiunan PNS janda duda dapat dihentikan oleh PT Taspen.
Mengacu pada peraturan tersebut, dengan berat hati PT Taspen akan menghentikan pencairan gaji pensiunan PNS janda duda.
Pencairan gaji pensiunan PNS janda duda akan dihentikan PT Taspen apabila terjadi :
Baca Juga: Nadiem Makarim Tetapkan 7 Kriteria Calon Guru yang Menjadi Peserta PPG Tahun 2024, Simak!
- Wafat (Meninggal Dunia).
Jika pensiunan PNS janda duda dinyatakan meninggal dunia atau wafat, maka gaji pensiuan akan dihentikan PT Taspen.
- Menikah Lagi.