KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Kota Palu resmi berlakukan jam kerja baru bagi PNS.
Jam kerja baru PNS Kota Palu resmi berlaku sejak 24 Juni 2024.
Ketentuan jam kerja terbaru PNS Kota Palu termaktub dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 13 Tahun 2024 perihal Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai ASN.
Perlu diketahui, hari kerja PNS dan PPPK di Kota Palu ini menyesuaikan dengan hari kerja Perangkat Daerah.
Hari kerja Perangkat Daerah Kota Palu yaitu 5 hari dalam seminggu yaitu Senin sampai Jumat.
Senin sampai Kamis fullday, dan Jumat nya hanya setengah hari.
Perwali tersebut bukan hanya mengatur jam kerja PNS saja, tetapi megatur juga jam kerja PPPK dan Perangkat Daerah Kota Palu.
PNS, PPPK dan Perangkat Daerah Kota Palu memiliki jam kerja yang sama yakni 37 jam 30 menit per minggu dengan jam istirahat selama 60 menit.
Baca Juga: Nadiem Makarim Tetapkan 7 Kriteria Calon Guru yang Menjadi Peserta PPG Tahun 2024, Simak!
Berikut detail jam kerja PNS Kota Palu dari Senin sampai Jumat;
SENIN
Jam Kerja : 07.30 - 16.55 (wita)
Jam istirahat : 12.00 - 13.00 (wita)