KLIK PENDIDIKAN - Nadiem Makarim telah menetapkan tujuh kriteria untuk calon guru yang menjadi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024.
Kriteria calon guru tersebut termaktub di dalam Permendikbudristek No 19 Tahun 2024 tentang PPG.
Lantas, apa saja kriteria untuk calon guru yang menjadi peserta PPG tahun 2024? Simak artikel ini sampai selesai ya.
Sesuai permendikbudristek No 19 Tahun 2024, peserta PPG terdiri atas:
1. calon guru yang akan mengajar pada satuan pendidikan, dan
2. guru tertentu.
Nadiem Makarim juga telah menetapkan kriteria untuk kedua peserta PPG tersebut.
Namun, di sini hanya akan mengulas kriteria untuk calon guru saja.
Baca Juga: Tak Ada Satupun Dari Sekolah Negeri, Inilah Deretan 5 SMA Terbaik Di Provinsi Jawa Barat
Calon guru yang menjadi peserta PPG harus memenuhi tujuh kriteria yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.
Jika salah satu dari kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka secara otomatis calon guru dipastikan gagal menjadi peserta PPG tahun 2024.
Dan berikut tujuh kriteria untuk calon guru yang menjadi peserta PPG tahun 2024:
1. warga Negara Indonesia;
2. sehat jasmani dan rohani;