Nadiem Makarim Tetapkan 7 Kriteria Calon Guru yang Menjadi Peserta PPG Tahun 2024, Simak!

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Rabu, 3 Juli 2024 | 13:53 WIB
Berikut tujuh kriteria untuk calon guru yang menjadi peserta PPG tahun 2024 sesuai ketentuan dari Nadiem Makarim (Instagram/@nadiemmakarim)
Berikut tujuh kriteria untuk calon guru yang menjadi peserta PPG tahun 2024 sesuai ketentuan dari Nadiem Makarim (Instagram/@nadiemmakarim)

KLIK PENDIDIKAN - Nadiem Makarim telah menetapkan tujuh kriteria untuk calon guru yang menjadi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024.

Kriteria calon guru tersebut termaktub di dalam Permendikbudristek No 19 Tahun 2024 tentang PPG.

Lantas, apa saja kriteria untuk calon guru yang menjadi peserta PPG tahun 2024? Simak artikel ini sampai selesai ya.

Baca Juga: Warga Jawa Timur Merapat! Ini 7 SMA Terbaik dan Paling Top yang Bisa Dipilih untuk Menyekolahkan Anak

Sesuai permendikbudristek No 19 Tahun 2024, peserta PPG terdiri atas:

1. calon guru yang akan mengajar pada satuan pendidikan, dan

2. guru tertentu.

Nadiem Makarim juga telah menetapkan kriteria untuk kedua peserta PPG tersebut.

Namun, di sini hanya akan mengulas kriteria untuk calon guru saja.

Baca Juga: Tak Ada Satupun Dari Sekolah Negeri, Inilah Deretan 5 SMA Terbaik Di Provinsi Jawa Barat

Calon guru yang menjadi peserta PPG harus memenuhi tujuh kriteria yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.

Jika salah satu dari kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka secara otomatis calon guru dipastikan gagal menjadi peserta PPG tahun 2024.

Dan berikut tujuh kriteria untuk calon guru yang menjadi peserta PPG tahun 2024:

1. warga Negara Indonesia;

2. sehat jasmani dan rohani;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: Permendikbudristek No 19 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X