3. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
4. memiliki IPK minimal 3,00;
5. tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan;
6. belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan
7. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Nah, itulah tujuh kriteria yang harus dipenuhi oleh calon guru untuk menjadi peserta PPG tahun 2024.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat.***