KLIK PENDIDIKAN - Inilah peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang wajib mengikuti tes tertulis dan wawancara sesuai instruksi dari Nadiem Makarim.
Hal ini telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim di dalam Permendikbudristek No 19 Tahun 2024.
Lantas, peserta PPG seperti apakah yang wajib mengikuti tes tertulis dan wawancara? Simak artikel ini sampai selesai.
Baca Juga: Sama-sama Diatur oleh BKN, Hak Cuti PNS dan PPPK Ternyata Berbeda! Pelamar CASN 2024 Wajib Tahu
Nadiem Makarim telah menetapkan bahwa peserta PPG tahun 2024 terdiri atas calon guru dan guru tertentu.
Calon guru dan guru tertentu wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.
Berikut persyaratan untuk calon guru yang menjadi peserta PPG:
- warga Negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
Baca Juga: Bukan Cuma PNS, Usai UU ASN 2023 Terbit PPPK Akan Diberhentikan dengan Tidak Hormat Pada Saat..
- memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
- memiliki IPK minimal 3,00;
- tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan;
- belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan
- bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.