Sama-sama Diatur oleh BKN, Hak Cuti PNS dan PPPK Ternyata Berbeda! Pelamar CASN 2024 Wajib Tahu

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Rabu, 3 Juli 2024 | 11:38 WIB
Pelamar casn2024 wajib tahu! Inilah perbedaan hak cuti antara PNS dan PPPK  (setneg.go.id)
Pelamar casn2024 wajib tahu! Inilah perbedaan hak cuti antara PNS dan PPPK (setneg.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengatur hak cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Meski diatur oleh instansi yang sama, terdapat perbedaan signifikan antara hak cuti antara PNS dan PPPK!

Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 perlu memahami perbedaan hak cuti PNS dan PPPK ini.

Baca Juga: Pemerintah Kota Palu Resmi Pangkas Jam Kerja PNS Bukan 37 Jam untuk Waktu Berikut

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PNS memiliki beberapa jenis cuti yang bisa diambil, yaitu:

1. Cuti Tahunan: Hak cuti yang diberikan setiap tahun.

2. Cuti Sakit: Diberikan apabila PNS sakit dan membutuhkan waktu untuk pemulihan.

Baca Juga: SK Inpassing Penentu Besaran Tunjangan Profesi Guru Non ASN? Kemendikbudristek Berikan Sebesar Rp…

3. Cuti Bersama: Cuti yang diambil bersama-sama pada hari-hari tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

4. Cuti Besar: Cuti dengan durasi lebih panjang, biasanya untuk keperluan khusus.

5. Cuti Melahirkan: Diberikan kepada PNS wanita yang akan melahirkan.

Baca Juga: Luar Biasa! Inilah Deretan 5 SMA Terbaik di Provinsi Jawa Tengah, Nomor 1 Raih UTBK 640,747

6. Cuti Acara Penting: Diberikan untuk keperluan-keperluan mendesak seperti pernikahan atau kematian anggota keluarga.

7. Cuti di Luar Tanggungan Negara: Cuti yang diambil tanpa mendapat gaji dari negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X