Resmi Diumumkan! Lebih Dari 20 Ribu Peserta Program PPG Prajabatan 2024 Dinyatakan Lulus Tes Substansif, Simak Informasinya!

photo author
Mohamad Machrus, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 09:40 WIB
Pengumuman hasil tes substansif PPPG Prajabatan 2024 (unja.ac.id)
Pengumuman hasil tes substansif PPPG Prajabatan 2024 (unja.ac.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenbudristek) melalui surat pengumuman Nomor: 086/B.B2/GT.00.02/2024 telah mengumumkan hasil tes substansif Program PPG Prajabatan 2024.

Berdasarkan tes yang telah diselenggarakan pada tanggal 3 sampai dengan 7 Juni 2024 yang diikuti oleh 66.892 peserta PPG Prajabatan 2024.

Dalam surat resmi yang sudah dirilis oleh Direktorat Jenderal Guru dan tenaga Kependidikan Kemenbudristek, sebanyak 20.871 peserta dinyatakan lulus tes substansif.

Baca Juga: SRI MULYANI Tetapkan Biaya Penginapan bagi PNS yang Melakukan Perjalanan Dinas

Sementara sebanyak 3.271 peserta tidak hadir pada tes PPG Prajabatan 2024 yang diselenggarakan oleh Kemenbudristek.

Adapun tes substansif tersebut meliputi 3 sub-tes yaitu tes bidang studi, tes literasi, dan tes numerasi.

Direktorat Pendidikan Profesi Guru bekerja sama dengan Pusat Asesmen Pendidikan dan
Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan, melakukan pengolahan hasil tes substantif sesuai dengan prosedur pengolahan hasil tes yang ditetapkan.

Baca Juga: Tito Karnavian Wajibkan PNS Golongan I, II, III, IV Gunakan Pakaian Dinas Khaki dan Kemeja Putih pada Hari…

Berdasarkan pengolahan hasil tes substantif, diperoleh skor untuk menentukan dasar pertimbangan kelulusan peserta tes substantif. Kelulusan peserta pada tes substantif ditetapkan dalam 3 (tiga) kategori, yaitu:

a. Lulus, peserta memiliki skor akhir nilai tes substantif diatas Nilai Batas Kelulusan (NBK) yang ditetapkan dan secara peringkat terwadahi dalam kuota penerimaan per bidang studi dan per Lokasi Preferensi Pengabdian.

b. Lulus Bersyarat, peserta memiliki skor akhir nilai tes substantif diatas Nilai Batas Kelulusan (NBK) yang ditetapkan namun secara peringkat tidak terwadahi dalam kuota penerimaan per bidang studi per Lokasi Preferensi Pengabdian, sehingga diberi kesempatan untuk dapat memilih Lokasi Preferensi Pengabdian lain yang masih tersedia.

Baca Juga: Full Senyum! PNS Bakal Dapat Uang Tambahan di Luar Gaji dari Sri Mulyani, Ditransfer Kapan?

c. Tidak Lulus, peserta memiliki skor akhir nilai tes substantif dibawah Nilai Batas
Kelulusan (NBK) yang ditetapkan.

Dari hasil tersebut, sebanyak 20.871 peserta dinyatakan Lulus, 5.447 peserta dinyatakan Lulus Bersyarat, 40.574 peserta dinyatakan Tidak Lulus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: ppg.kemendikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X