KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah kota (Pemkot) Palu memperlakukan jam kerja terbaru bagi ASN dan juga perangkat daerah di lingkungannya.
Hal tersebut telah ditetapkan dalam Surat Edaran Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengenai perubahan jam kerja ASN (PNS dan PPPK) serta perangkat daerah.
SE yang dikeluarkan Wali Kota Palu terkait perubahan jam kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) telah berlaku sejak Senin 1 Juli 2024.
Baca Juga: Badan Karantina Indonesia Buka 1.097 CPNS 2024 dan PPPK, Ini Kuota Formasi Lulusan SMA di Barantin
Sangat diperhatikan, mengenai jam istirahat bagi ASN di lingkup Pemkot Palu dari Senin hingga Kamis hanya selama 1 jam.
Jadi, bila ingin ngopi atau sekadar ngobrol santai harus mengingat waktu istirahat yang tak lebih dari 1 jam.
Sebagai dasar hukum, jam kerja ASN tersebut sesuai Peraturan Wali Kota Palu Nomor 13 Tahun 2024 yang telah berlaku.
Yang isinya tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai tambahan, jam istirahat bagi ASN dan perangkat daerah dihitung dari pukul 12.00 WITA sampai pukul 13.00 WITA
Jam istirahat tersebut berlaku dari hari Senin sampai hari Kamis yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 13 Tahun 2024.
Untuk selengkapnya, berikut ini daftar jam kerja di lingkup Pemkot Palu, Sulawesi Tengah.
1. SENIN, jam kerja mulai pukul 07.30 hingga 16.55 WITA.