Bersiap Juli 2024! Jam Kerja PNS dan Perangkat Daerah Pemkot Palu di Hari Jumat Lebih Awal, Jangan Ketinggalan!

photo author
Chistina Tutut Hastuti, Klik Pendidikan
- Rabu, 3 Juli 2024 | 11:13 WIB
Jam kerja terbaru bagi ASN baik PNS dan PPPK dan perangkat daerah di lingkup Pemkot Palu, hari Jumat harus hadir lebih awal. (mediacenter.dumaikota.go.id diedit menggunakan PicsArt )
Jam kerja terbaru bagi ASN baik PNS dan PPPK dan perangkat daerah di lingkup Pemkot Palu, hari Jumat harus hadir lebih awal. (mediacenter.dumaikota.go.id diedit menggunakan PicsArt )

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah kota (Pemkot) Palu memperlakukan jam kerja terbaru bagi ASN dan juga perangkat daerah di lingkungannya.

Hal tersebut telah ditetapkan dalam Surat Edaran Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengenai perubahan jam kerja ASN (PNS dan PPPK) serta perangkat daerah.

SE yang dikeluarkan Wali Kota Palu terkait perubahan jam kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) telah berlaku sejak Senin 1 Juli 2024.

Baca Juga: Badan Karantina Indonesia Buka 1.097 CPNS 2024 dan PPPK, Ini Kuota Formasi Lulusan SMA di Barantin

Sangat diperhatikan, mengenai jam istirahat bagi ASN di lingkup Pemkot Palu dari Senin hingga Kamis hanya selama 1 jam.

Jadi, bila ingin ngopi atau sekadar ngobrol santai harus mengingat waktu istirahat yang tak lebih dari 1 jam.

Sebagai dasar hukum, jam kerja ASN tersebut sesuai Peraturan Wali Kota Palu Nomor 13 Tahun 2024 yang telah berlaku. 

Baca Juga: MenPAN RB Sudah Sebutkan Honorer yang Pasti Diangkat Jadi PPPK 2024, Tinggal Tunggu Regulasi Ini di PP Turunan UU ASN

Yang isinya tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagai tambahan, jam istirahat bagi ASN dan perangkat daerah dihitung dari pukul 12.00 WITA sampai pukul 13.00 WITA

Jam istirahat tersebut berlaku dari hari Senin sampai hari Kamis yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 13 Tahun 2024.

Baca Juga: Penjelasan MenPANRB soal ASN Dipindah ke IKN Dapat Fasilitas Hunian Ini, yang Lajang Bersiap 'Tinggal Bersama'

Untuk selengkapnya, berikut ini daftar jam kerja di lingkup Pemkot Palu, Sulawesi Tengah.

1. SENIN, jam kerja mulai pukul 07.30 hingga 16.55 WITA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Instagram @diskominfo_kotapalu, Peraturan Wali Kota Palu Nomor 13 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X