KLIK PENDIDIKAN - Sri Mulyani menetapkan sebuah peraturan perihal kesejahteraan yang dapat diperoleh seorang PNS.
Selain gaji pokok dan tunjangan beberapa fasilitas dapat diperoleh seorang PNS dengan ketentuan tertentu.
Fasilitas yang dapat diperoleh seorang PNS dapat berupa materil dan non materil.
Kali ini kami akan membahas beberapa fasilitas yang dapat diperoleh seorang PNS ketika mendapatkan tugas.
Melakukan perjalanan dinas merupakan salah satu tugas yang dapat diberikan kepada PNS.
Selain uang transport, PNS yang sedang melakukan perjalanan dinas bisa memperoleh biaya penginapan.
Biaya penginapan bagi PNS yang sedang melakukan perjalanan dinas ditetapkan oleh Sri Mulyani berdasarkan provinsi masing-masing.
Biaya penginapan tersebut hanya dapat diperoleh apabila PNS melakukan perjalanan dinas melebihi 8 jam.
Skema pemberian biaya penginapan untuk perjalanan dinas tersebut disesuaikan dengankebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Untuk diketahui berikut di bawah ini biaya penginapan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani untuk PNS:
1. Aceh: Rp1.533.000