Sesuai Keputusan SRI MULYANI! PNS dibuat MAKIN SEJAHTERA Karena Hal ini

photo author
Nur Alimah Undar Wati, Klik Pendidikan
- Rabu, 3 Juli 2024 | 08:29 WIB
Sri Mulyani berikan kesejahteraan kepada PNS yang melakukan perjalanan dinas berupa biaya penginapan.  (Instagram @smindrawati)
Sri Mulyani berikan kesejahteraan kepada PNS yang melakukan perjalanan dinas berupa biaya penginapan. (Instagram @smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN Sri Mulyani menetapkan sebuah peraturan perihal kesejahteraan yang dapat diperoleh seorang PNS.

Selain gaji pokok dan tunjangan beberapa fasilitas dapat diperoleh seorang PNS dengan ketentuan tertentu.

Fasilitas yang dapat diperoleh seorang PNS dapat berupa materil dan non materil.

Baca Juga: Inilah Dia TOP 3 Kampus Terbaik di Kota Jambi versi EduRank 2024, Peringkat 1 Masuk TOP 50 Kampus Terbaik di Indonesia!

Kali ini kami akan membahas beberapa fasilitas yang dapat diperoleh seorang PNS ketika mendapatkan tugas.

Melakukan perjalanan dinas merupakan salah satu tugas yang dapat diberikan kepada PNS.

Selain uang transport, PNS yang sedang melakukan perjalanan dinas bisa memperoleh biaya penginapan.

Baca Juga: 5 SMAN Terbaik di Jember Berdasarkan Nilai UTBK, SMAN 1 Kencong dengan SMAN Ambulu Lebih Unggul Mana?

Biaya penginapan bagi PNS yang sedang melakukan perjalanan dinas ditetapkan oleh Sri Mulyani berdasarkan provinsi masing-masing.

Biaya penginapan tersebut hanya dapat diperoleh apabila PNS melakukan perjalanan dinas melebihi 8 jam.

Skema pemberian biaya penginapan untuk perjalanan dinas tersebut disesuaikan dengankebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: Tips Lolos Beasiswa LPDP Luar Negeri, Ala Mahasiswa LPDP Harvard University, Simak Tips-tipsnya Sebelum Terlambat!

Untuk diketahui berikut di bawah ini biaya penginapan yang ditetapkan oleh Sri Mulyani untuk PNS:

1. Aceh: Rp1.533.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X