Wah! Ternyata PNS Pemda Punya Pendapatan Lain hingga Rp1,7 Juta per Jam, Simak Selengkapnya…

photo author
Febrianti Nur Istiqomah, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 20:14 WIB
Pendapatan lain PNS Pemda ternyata bisa sampai Rp1.7 juta per jam (setkab.go.id/ Diedit dengan Canva)
Pendapatan lain PNS Pemda ternyata bisa sampai Rp1.7 juta per jam (setkab.go.id/ Diedit dengan Canva)

KLIK PENDIDIKAN – Wah, ternyata selain gaji pokok, PNS Pemda diam-diam memiliki pendapatan lain hingga Rp1,7 juta.

Pendapatan tersebut bukanlah tunjangan layaknya THR, gaji ke 13, uang makan, uang lembur ataupun tunjangan lainnya. 

Besarannya pun tidak main-main, PNS yang bekerja di bawah naungan Pemerintah Daerah (Pemda) ini bisa mendapatkan pendapatan Rp1,7 juta hanya dalam waktu 1 jam saja.

Baca Juga: Inilah 2 penyebab PT Taspen Menghentikan Pencairan Gaji Pensiun Janda atau Duda

Bahkan, pedapatan ini sudah diteken dan diresmikan oleh Menkeu Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 tahun 2023.

Ternyata, dalam PMK tersebut tertulis bahwa pendapatan lain yang dimaksud merupakan honor seorang PNS Pemda yang mendapatkan tugas menjadi seorang narasumber, moderator, pembawa acara, atau panitia dalam suatu acara.

“Honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/PNS/Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/pengetahuan/kemampuan dalam kegiatan Seminar/ ....Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara langsung (offiine) maupun dare (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman /hasil taping, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan,” bunyi dalam PMK tersebut.

Baca Juga: Kemenag Buka 110.553 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Terbesar Sepanjang Sejarah! Berikut Posisi yang Bisa Dilamar

Perlu diketahui, besaran honorarium tersebut bervariasi tergantung tingkatan jabatan PNS yang bersangkutan.

Melansir dari PMK No 49 tahun 2023, pada Selasa, 2 Juli 2024, berikut adalah besaran honor PNS Pemda ketika menjadi narasumber, moderator, pembawa acara, atau panitia dalam suatu acara:

1. Honorarium Narasumber:

Baca Juga: Capai Rp29 Juta Per Bulan! Inilah Besaran Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kemenag Berdasar Kelas Jabatannya

- Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan: Rp1.700.000 per jam

- Pejabat Eselon I/yang disetarakan : Rp1.400.000 per jam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X