KLIK PENDIDIKAN – Wah, ternyata selain gaji pokok, PNS Pemda diam-diam memiliki pendapatan lain hingga Rp1,7 juta.
Pendapatan tersebut bukanlah tunjangan layaknya THR, gaji ke 13, uang makan, uang lembur ataupun tunjangan lainnya.
Besarannya pun tidak main-main, PNS yang bekerja di bawah naungan Pemerintah Daerah (Pemda) ini bisa mendapatkan pendapatan Rp1,7 juta hanya dalam waktu 1 jam saja.
Baca Juga: Inilah 2 penyebab PT Taspen Menghentikan Pencairan Gaji Pensiun Janda atau Duda
Bahkan, pedapatan ini sudah diteken dan diresmikan oleh Menkeu Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 tahun 2023.
Ternyata, dalam PMK tersebut tertulis bahwa pendapatan lain yang dimaksud merupakan honor seorang PNS Pemda yang mendapatkan tugas menjadi seorang narasumber, moderator, pembawa acara, atau panitia dalam suatu acara.
“Honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/PNS/Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/pengetahuan/kemampuan dalam kegiatan Seminar/ ....Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan secara langsung (offiine) maupun dare (online) melalui aplikasi secara live dan bukan rekaman /hasil taping, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan ketentuan,” bunyi dalam PMK tersebut.
Perlu diketahui, besaran honorarium tersebut bervariasi tergantung tingkatan jabatan PNS yang bersangkutan.
Melansir dari PMK No 49 tahun 2023, pada Selasa, 2 Juli 2024, berikut adalah besaran honor PNS Pemda ketika menjadi narasumber, moderator, pembawa acara, atau panitia dalam suatu acara:
1. Honorarium Narasumber:
- Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan: Rp1.700.000 per jam
- Pejabat Eselon I/yang disetarakan : Rp1.400.000 per jam