Wah! Ternyata PNS Pemda Punya Pendapatan Lain hingga Rp1,7 Juta per Jam, Simak Selengkapnya…

photo author
Febrianti Nur Istiqomah, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 20:14 WIB
Pendapatan lain PNS Pemda ternyata bisa sampai Rp1.7 juta per jam (setkab.go.id/ Diedit dengan Canva)
Pendapatan lain PNS Pemda ternyata bisa sampai Rp1.7 juta per jam (setkab.go.id/ Diedit dengan Canva)

- Pejabat Eselon II/yang disetarakan : Rp1.000.000 per jam

- Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan: Rp900.000 per jam

2. Honorarium Moderator: Rp700.000 Per orang/Kali

Baca Juga: Kesempatan Emas! Rekrutmen Tenaga Ahli Manajemen Keuangan Ditjen Dukcapil 2024

3. Honor Pembawa Acara: Rp400.000 per orang/Kali

4. Honorarium Panitia:

- Penanggung Jawab: Rp450.000 per orang/Kali

- Ketua/Wakil ketua: Rp400.000 per orang/Kali

Baca Juga: Hoaks Menkominfo Arie Budi Mundur Dari Jabatannya Cek Faktanya

- Sekretaris: Rp300.000 per orang/Kali

- Anggota: Rp300.000 per orang/Kali

Demikian, PNS memperoleh pendapatan di luar gaji pokok apabila dipanggil sebagai narasumber, moderator, pembawa acara, atau panitia dalam sebuah acara.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi PNS Dinas Pemda yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan dan berkontribusi dalam berbagai kegiatan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X