Hoaks Menkominfo Arie Budi Mundur Dari Jabatannya Cek Faktanya

photo author
Achmad Irfan, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 19:39 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi beri tanggapan terkait kabar hoaks di medsos dirinya mundur dari jabatannya per 1 Juli 2024 (Kominfo)
Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi beri tanggapan terkait kabar hoaks di medsos dirinya mundur dari jabatannya per 1 Juli 2024 (Kominfo)

 

KLIK PENDIDIKAN - Beredar kabar hoaks di media Sosial (medsos) Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi mundur dari jabatannya per 1 Juli 2024.

Unggahan medsos X@Kementerian Kegelapan dalam narasinya informasikan Menkominfo Budi Arie Setiadi mundur dari jabatannya per 1 Juli 2024 akibat Server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) mengalami gangguan adalah hoaks.

Kabar hoaks Menkominfo Budi Arie Setiadi mundur dari jabatannya per 1 Juli 2024 menjadi sorotan masyarakat yang juga mengamati gangguan Server PDNS yang berdampak pada layanan publik. 

Baca Juga: Pemerintah Sebut Absensi Honorer Jadi Penilaian Pengangkatan PPPK 2024

“Menkominfo Budi Arie resmi mundur.” tulis akun X@Kementerian Kegelapan pada 1 Juli 2024.

Berdasarkan informasi dari ANTARA bahwa faktanya Menkominfo Budi Arie Setiadi tidak mundur dan masih menjabat. 

Jadi kabar yang menyatakan Menkominfo Budi Arie Setiadi mundur dari jabatannya dipastikan hoaks satir. 

Baca Juga: Selamat! Sesuai Ketentuan dalam UU ASN Terbaru, PPPK seIndonesia Resmi Menerima Hak yang Sama dengan Para PNS

Dilansir dari laman Kemenkeu, satir adalah konten yang dibuat untuk menyatakan sindiran pada seseorang, sebuah organisasi, pemerintah, atau masyarakat dengan menggunakan parodi, ironi, atau sarkasme. 

Tujuan dari unggahan tersebut hanya sebagai kritik atau sindiran melalui kalimat melalui medsos.

Mungkin maksud dari medsos tersebut merupakan teguran kepada Menkominfo Budi Arie Setiadi agar berhati-hati jangan sampe server PDNS terganggu. 

Baca Juga: Kenali 5 Atribut PNS yang Tidak Diimiliki PPPK, Berikut Rinciannya Sesuai Mandat Permendagri Nomor 11 Tahun 2020

Mungkin beberapa tanggapan masyarakat karena gagal menjaga keamanan data dan tidak ada backup data. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Irfan

Sumber: antaranews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X