- Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400
- Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000
- Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000
Baca Juga: Sah! Nadiem Makarim Berikan 3 Tunjangan Ini bagi Guru Meskipun Sedang Cuti, Cek Segera di Sini
- Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250
- Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250
Alhamdulillah, untuk kelas jabatan terendah bisa menerima Rp2,5 juta dalam setiap bulan.
Baca Juga: Fix Cair Bulan Juli, TUNJANGAN PNS Rp2,5 Juta Resmi Ditransfer pada Masing-masing Golongan
Untuk jadwal pencairannya, Perpres Nomor 71 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial telah ditetapkan ketentuan sebagai berikut:
"Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi pasal 2 ayat 1.