Fix Cair Bulan Juli, TUNJANGAN PNS Rp2,5 Juta Resmi Ditransfer pada Masing-masing Golongan

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Rabu, 3 Juli 2024 | 05:49 WIB
Menkeu Sri Mulyani segera akan melakukan pembayaran tunjangan kinerja untuk PNS pada Bulan Juli. (Instagram/ smindrawati )
Menkeu Sri Mulyani segera akan melakukan pembayaran tunjangan kinerja untuk PNS pada Bulan Juli. (Instagram/ smindrawati )

KLIK PENDIDIKAN - Angin segar untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bulan Juli dengan adanya tunjangan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Dalam hal tunjangan PNS, Sri Mulyani berikan jadwal yang berbeda-beda.

Namun untuk tunjangan kinerja PNS, Sri Mulyani perlu mencairkan setiap bulan.

Baca Juga: 6 Daerah Ini Memiliki Sekolah SMK Terbaik Secara Nasional dengan Nilai UTBK Tertinggi

Untuk pembayaran tunjangan kinerja PNS, Sri Mulyani akan mentransfer sesuai peraturan yang sudah ditetapkan.

Untuk PNS yang bekerja di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah diatur dalam Perpres No 32 tahun 2023.

"Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi pasal 2 ayat 1.

Baca Juga: Verval Honorer Rampung! Ini 4 Kategori yang Jadi Tenaga Alih Daya Bukan PPPK di Tahun 2024, Cek Gajinya

Dalam Perpres tersebut ditetapkan bahwa PNS akan menentukan tunjangan kinerja yang variatif dari Sri Mulyani.

Ada nominal Rp2,5 juta untuk kelas jabatan PNS paling rendah.

Adapun nominal tunjangan yang fix akan ditransfer oleh Sri Mulyani pada Bulan Juli adalah sebagai berikut:

Baca Juga: TOP 4 Universitas Terbaik di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Peringkat 1 Berhasil Masuk TOP 50 Kampus Terbaik di Indonesia!

1. Kelas jabatan 17 sebesar Rp 41.550.000,00

2. Kelas jabatan 16 sebesar Rp32.540.000, 0O

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: Perpres No 32 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X