KLIK PENDIDIKAN - Saat terjadi hal-hal tertentu, tunjangan sertifikasi dapat dihentikan oleh Nadiem Makarim.
Ketika dihentikan oleh Nadiem Makarim, guru ASN di daerah harus rela kehilangan tunjangan sertifikasi termasuk di tahun 2024.
Situasi yang menyebabkan tunjangan sertifikasi guru ASN di daerah dihentikan oleh Nadiem Makarim termaktub dalam Permendikbud nomor 45 tahun 2023.
Baca Juga: Berikut Perbedaan Seragam PPPK dan PNS yang Tertuang dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020
Berikut ini hal-hal yang dapat menyebabkan tunjangan sertifikasi guru ASN di daerah dihentikan oleh Nadiem Makarim:
Meninggal dunia
Guru ASN di daerah yang meninggal dunia akan kehilangan tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
Guru ASN di daerah yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri harus rela kehilangan tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.
Mendapat tugas belajar
Guru ASN di daerah yang mendapat tugas belajar harus rela kehilangan tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.
Tidak lagi sebagai guru ASN