Sebelum Masa Kerja Mencapai 5 Tahun PPPK Dapat Diberhentikan Sementara Oleh Presiden Jokowi, Jika Termasuk Kategori…

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 20:28 WIB
Presiden Jokowi dapat memberhentikan sebelum masa kerja PPPK sampai 5 tahun apabila termasuk 4 kategori sesuai UU ASN nomor 20 tahun 2023. (Instagram @jokowi)
Presiden Jokowi dapat memberhentikan sebelum masa kerja PPPK sampai 5 tahun apabila termasuk 4 kategori sesuai UU ASN nomor 20 tahun 2023. (Instagram @jokowi)

KLIK PENDIDIKAN – Presiden Jokowi dapat memberhentikan PPPK sebelum masa kerja mencapai 5 tahun apabila termasuk 4 kategori ini.

Para PPPK diwajibkan jangan sampai termasuk dalam 4 kategori ini agar masa kerja PPPK aman tidak diberhentikan oleh Presiden Jokowi.

Jika tidak termasuk kategori ini maka PPPK dipastikan akan bekerja lebih dari 5 tahun dan bisa sampai batas usia pensiun setiap jabatan.

Baca Juga: Kemenag Buka 110.553 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Terbesar Sepanjang Sejarah! Berikut Posisi yang Bisa Dilamar

Perlu diketahui bahwa semua golongan PPPK semua golongan bisa terkena hukuman diberhentikan sementara masa kerjanya oleh Presiden Jokowi.

Hal ini menjadi catatan penting bagi PPPK semua golongan agar bisa bertanggung jawab dan disiplin ketika melakukan pekerjaan.

Masa kerja PPPK bisa diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi ini tercantum dalam UU ASN No 20 tahun 2023 yang sudah disahkannya.

Baca Juga: Capai Rp29 Juta Per Bulan! Inilah Besaran Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kemenag Berdasar Kelas Jabatannya

Didalam UU ASN No 20 Tahun 2023 ini mengatur masa kerja PPPK dapat diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi, apabila termasuk dalam 4 kategori ini.

Di bawah ini merupakan 4 kategori PPPK semua golongan dapat diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi sesuai UU ASN No 20 tahun 2023, apabila termasuk kategori:

1. PPPK yang diangkat menjadi pejabat negara

Baca Juga: Tok! Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Bahwa Tunjangan Uang Makan 2024 Tidak Diberikan kepada PNS dengan Kriteria Ini

2. PPPK diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural

3. PPPK yang menjalani cuti di luar tanggungan negara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X