KLIK PENDIDIKAN – Presiden Jokowi dapat memberhentikan PPPK sebelum masa kerja mencapai 5 tahun apabila termasuk 4 kategori ini.
Para PPPK diwajibkan jangan sampai termasuk dalam 4 kategori ini agar masa kerja PPPK aman tidak diberhentikan oleh Presiden Jokowi.
Jika tidak termasuk kategori ini maka PPPK dipastikan akan bekerja lebih dari 5 tahun dan bisa sampai batas usia pensiun setiap jabatan.
Perlu diketahui bahwa semua golongan PPPK semua golongan bisa terkena hukuman diberhentikan sementara masa kerjanya oleh Presiden Jokowi.
Hal ini menjadi catatan penting bagi PPPK semua golongan agar bisa bertanggung jawab dan disiplin ketika melakukan pekerjaan.
Masa kerja PPPK bisa diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi ini tercantum dalam UU ASN No 20 tahun 2023 yang sudah disahkannya.
Didalam UU ASN No 20 Tahun 2023 ini mengatur masa kerja PPPK dapat diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi, apabila termasuk dalam 4 kategori ini.
Di bawah ini merupakan 4 kategori PPPK semua golongan dapat diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi sesuai UU ASN No 20 tahun 2023, apabila termasuk kategori:
1. PPPK yang diangkat menjadi pejabat negara
2. PPPK diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural
3. PPPK yang menjalani cuti di luar tanggungan negara