Guru ASN di Daerah Harus Rela Kehilangan Tunjangan Sertifikasi Tahun 2024 dari Mendikbud Nadiem Makarim saat…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 20:55 WIB
Ilustrasi Nadiem Makarim memutuskan untuk menghentikan tunjangan sertifikasi guru ASN di daerah ketika terjadi hal tertentu. (setkab.go.id)
Ilustrasi Nadiem Makarim memutuskan untuk menghentikan tunjangan sertifikasi guru ASN di daerah ketika terjadi hal tertentu. (setkab.go.id)

Mereka yang tidak lagi sebagai guru ASN harus rela kehilangan tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.

 Baca Juga: Fatal! Salah Upload Pas Foto Berujung Gugur Jadi CPNS 2024, Simak Selengkapnya

Cuti sakit lebih dari 6 bulan

Guru ASN di daerah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan harus rela kehilangan tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.

Dipidana penjara

 Baca Juga: PNS Harus Siap Sedia, Inilah Deretan Sanksi Pegawai Negeri Sipil Jika Malas Ngantor!

Guru ASN di daerah yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap harus rela kehilangan tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.

Mencapai batas usia pensiun

Guru ASN di daerah yang mencapai batas usia pensiun harus rela kehilangan tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.

 Baca Juga: Resmi Ditetapkan Presiden Jokowi! Ada Bonus Untuk PPPK yang Bekerja Tembus Usia Ini

Hal-hal di atas merupakan penyebab berhentinya tunjangan sertifikasi dari Nadiem Makarim.

Guru ASN di daerah harus rela kehilangan tunjangan sertifikasi ketika mengalami salah satu hal di atas.

Tunjangan sertifikasi yang diberikan oleh Nadiem Makarim kepada guru ASN di daerah yaitu setara dengan satu kali gaji pokok setiap bulannya.

 Baca Juga: ASN Pindah ke Ibu Kota Nusantara Akan Dapat Tunjangan Pionir, Rekrutmen CPNS Khusus Segera Dibuka, Begini Kata MenPANRB

Itulah informasi terkait guru ASN di daerah harus rela kehilangan tunjangan sertifikasi tahun 2024 dari Nadiem Makarim saat terjadi hal-hal tertentu seperti dilansir dari Permendikbud Nomor 45 tahun 2023 pada Selasa, 2 Juli 2024. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbud nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X