KLIK PENDIDIKAN - PMK No 49 tahun 2023 resmi ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dengan mencakup aturan uang lembur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK yang sudah mendapatkan tugas lembur dari instansi, bersiap akan menerima uang lembur dari Sri Mulyani.
Keputusan tersebut sudah bulat dari Sri Mulyani melalui pengesahan PMK No 49 tahun 2023.
Dalam ketentuan pembayaran uang lembur, Sri Mulyani menetapkan nominal dengan hitungan jam.
Dengan demikian, jika PPPK semakin berlama berlembur tentu akan mendapatkan uang lembur lebih tinggi.
Namun demikian, tidak semena-mena PPPK dapat menggunakan jam lembur.
Dalam PMK No 49 tahun 2023, ketentuan jam lembur hanya dimandatkan melalui surat perintah dari pejabat yang berwenang.
"Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang," bunyi penjelasan PMK No 49 tahun 2023 poin 22.1.
Adapun nominal uang lembur yang akan diterima oleh PPPK dalam hal ini adalah sebagai berikut:
a. Golongan I dan II Rp35.000 perhari
b. Golongan III Rp37.000 perhari