Sri Mulyani Resmi Tandatangani PMK No 49 Tahun 2023 dengan Aturan Pembayaran Uang Lembur untuk PPPK

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 10:21 WIB
Sri Mulyani tetapkan pembayaran uang lembur untuk PPPK dalam PMK No 49 tahun 2023. (Instagram/smindrawati )
Sri Mulyani tetapkan pembayaran uang lembur untuk PPPK dalam PMK No 49 tahun 2023. (Instagram/smindrawati )

KLIK PENDIDIKAN - PMK No 49 tahun 2023 resmi ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dengan mencakup aturan uang lembur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK yang sudah mendapatkan tugas lembur dari instansi, bersiap akan menerima uang lembur dari Sri Mulyani.

Keputusan tersebut sudah bulat dari Sri Mulyani melalui pengesahan PMK No 49 tahun 2023.

Baca Juga: Peserta Lulus PPG 2024 Lanjut ke Tahap Selanjutnya, Catat Tanggal Pentingnya di Kalender Anda! yang Tidak Hadir Dianggap Mundur

Dalam ketentuan pembayaran uang lembur, Sri Mulyani menetapkan nominal dengan hitungan jam.

Dengan demikian, jika PPPK semakin berlama berlembur tentu akan mendapatkan uang lembur lebih tinggi.

Namun demikian, tidak semena-mena PPPK dapat menggunakan jam lembur.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Ketentuan Pembayaran Tunjangan Lauk Pauk TNI dan Polri dalam PMK No 49 Tahun 2023

Dalam PMK No 49 tahun 2023, ketentuan jam lembur hanya dimandatkan melalui surat perintah dari pejabat yang berwenang.

"Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang," bunyi penjelasan PMK No 49 tahun 2023 poin 22.1.

Adapun nominal uang lembur yang akan diterima oleh PPPK dalam hal ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: K-Living & Lifestyle Sale: Eksklusifnya Pengalaman Belanja Peralatan Rumah Tangga Asli Korea dengan Diskon Hingga 76 Persen

a. Golongan I dan II Rp35.000 perhari 

b. Golongan III Rp37.000 perhari 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X