Selamat! PNS Terima Uang Tambahan di Luar Gaji dari Sri Mulyani, Langsung Masuk Rekening pada…

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Selasa, 2 Juli 2024 | 09:46 WIB
Inilah jadwal pembayaran uang tambahan di luar gaji oleh Sri Mulyani untuk PNS golongan I hingga IV (Instagram/@smindrawati)
Inilah jadwal pembayaran uang tambahan di luar gaji oleh Sri Mulyani untuk PNS golongan I hingga IV (Instagram/@smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebab mereka akan menerima uang tambahan di luar gaji dari Sri Mulyani.

Uang tambahan tersebut tentunya sangat dinantikan oleh PNS sebab dapat menjadi tambahan penghasilan untuk mereka.

Lantas, kapankah uang tambahan tersebut dibayarkan oleh Sri Mulyani? Simak artikel ini sampai selesai.

Baca Juga: Mulai Tanggal 1 Juli 2024 Tenaga Honorer di Lingkungan Disperindag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wajib Melakukan Absensi Finger Print

PNS pantas menjadi profesi idaman banyak orang sebab selain memperoleh gaji, ternyata juga ada uang tambahan.

Salah satu uang tambahan yang diterima PNS berupa uang makan.

Ketentuan uang makan telah ditetapkan oleh Sri Mulyani di dalam PMK No 49 Tahun 2023.

Baca Juga: Kamu Tertarik Ingin Donor Darah? Simak Syarat, Efek Samping Serta Manfaat Donor Darah

Sesuai PMK tersebut, uang makan akan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja PNS pada bulan sebelumnya.

Misalkan uang makan yang cair pada Juli, maka dihitung sesuai jumlah hari kerja PNS pada bulan Juni.

Besaran uang makan untuk PNS golongan I dan II sebesar Rp35 ribu per hari.

Baca Juga: GAJI BELUM CAIR KARENA OTENTIKASI GAGAL TERUS? TASPEN INGATKAN PENSIUNAN PNS LAKUKAN INI TERLEBIH DAHULU

Sedangkan uang makan untuk PNS golongan III sebesar Rp37 ribu per hari.

Dan uang makan untuk PNS golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari.

Ketika PNS tidak hadir bekerja, maka jatah uang makan pada hari tersebut tidak dihitung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X