3 TUNJANGAN PENSIUNAN PNS CAIR BULAN JULI 2024, WAJIB TAHU KETENTUAN PEMBAYARANNYA DI SINI

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Juli 2024 | 18:26 WIB
Ini ketentuan pencairan 3 tunjangan bulanan pensiunan PNS (warta.jogjakota.go.id)
Ini ketentuan pencairan 3 tunjangan bulanan pensiunan PNS (warta.jogjakota.go.id)

3. Tunjangan pangan

Baca Juga: Juli Auto Cuan! Nadiem Makarim Transfer Rp300 Ribu Masuk Rekening Guru Honorer, Penuhi Persyaratan Ini…

Dalam hal pencairan 3 tunjangan ini, maka ada ketentuan yang perlu diketahui para pensiunan PNS seperti yang dikutip dari YouTube Taspen, 1 Juli tahun 2024.

- Tunjangan suami/istri

Tunjangan suami/istri disalurkan oleh PT Taspen selaku mitra pemerintah setiap bulannya.

Besaran nominal tunjangan suami/istri diberikan 10 persen dari gaji pokok bulanan.

Baca Juga: Sri Mulyani Kembali Cairkan Tunjangan Lauk Pauk Anggota Polri dan Prajurit TNI Juli 2024 dengan Mekanisme Berikut Ini

- Tunjangan anak

Pensiunan PNS yang masih memiliki anak yang tertunjang yakni belum pernah menikah, belum memiliki penghasilan sendiri dan belum berusia di atas 25 tetap berhak diberikan tunjangan anak.

Besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok pensiunan PNS bulanan sesuai golongannya.

- Tunjangan pangan

Baca Juga: Sukses Bawa Mitra Binaan ‘Rumah Sandal Geulis’ Go Internasional, Jasa Raharja Raih Predikat Gold dalam Ajang Bina Mitra UMKM Award 2024

Tunjangan pangan diberikan berupa tunjangan beras dengan besaran nominal Rp 72.420 per jiwa.

Peraturan yang menjadi dasar pencairan 3 tunjangan pensiunan PNS ini adalah UU No 11 tahun 1969.

Demikianlah informasi mengenai ketentuan pencarian 3 tunjangan pensiunan PNS yang kembali cair bulan Juli 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: UU no 11 tahun 1969, YouTube Taspen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X