KLIK PENDIDIKAN - Bulan Juli 2024 para pensiunan PNS kembali mendapatkan hak 3 tunjangan mereka.
3 Tunjangan ini merupakan penghargaan yang diberikan atas dedikasi para pensiunan PNS terhadap bangsa dan Negara.
Pensiunan PNS sendiri harus mengetahui ketentuan pencairan 3 tunjangan bulanan pada artikel ini.
Pensiunan PNS adalah sosok yang sangat berjasa terhadap jalannya roda pemerintahan di tanah air.
Sehingga kesejahteraan mereka di hari tua harus tetap menjadi perhatian pemerintah.
Diketahui, pensiunan PNS tidak hanya diberikan 3 tunjangan saja setiap bulannya melainkan juga diberikan gaji pokok.
Selain itu, pensiunan PNS juga berhak mendapatkan bonus tahunan dari pemerintah seperti THR dan gaji ke-13.
Hal ini guna untuk membantu memenuhi kebutuhan pensiunan PNS bersama keluarganya.
Terkait dengan 3 tunjangan yang kembali dicairkan pemerintah bulan Juli 2024 sendiri terdiri dari;
Baca Juga: TPP PNS YANG BERTUGAS DI DINAS KESEHATAN KOTA PEKALONGAN TAHUN 2024 CAIR SEBESAR RP....
1. Tunjangan suami/istri
2. Tunjangan anak