3 TUNJANGAN PENSIUNAN PNS CAIR BULAN JULI 2024, WAJIB TAHU KETENTUAN PEMBAYARANNYA DI SINI

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Juli 2024 | 18:26 WIB
Ini ketentuan pencairan 3 tunjangan bulanan pensiunan PNS (warta.jogjakota.go.id)
Ini ketentuan pencairan 3 tunjangan bulanan pensiunan PNS (warta.jogjakota.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Bulan Juli 2024 para pensiunan PNS kembali mendapatkan hak 3 tunjangan mereka.

3 Tunjangan ini merupakan penghargaan yang diberikan atas dedikasi para pensiunan PNS terhadap bangsa dan Negara.

Pensiunan PNS sendiri harus mengetahui ketentuan pencairan 3 tunjangan bulanan pada artikel ini.

Baca Juga: TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PUPR TAHUN 2024 RESMI DITETAPKAN JOKOWI, BULAN JULI CAIR SEBESAR RP...

Pensiunan PNS adalah sosok yang sangat berjasa terhadap jalannya roda pemerintahan di tanah air.

Sehingga kesejahteraan mereka di hari tua harus tetap menjadi perhatian pemerintah.

Diketahui, pensiunan PNS tidak hanya diberikan 3 tunjangan saja setiap bulannya melainkan juga diberikan gaji pokok.

Baca Juga: KIP Kuliah Tidak Bisa Diakses, Imbas PDN Diretas, Sekjen Kemendikbud Ristek : Beroperasi Sepenuhnya Paling Lambat...

Selain itu, pensiunan PNS juga berhak mendapatkan bonus tahunan dari pemerintah seperti THR dan gaji ke-13.

Hal ini guna untuk membantu memenuhi kebutuhan pensiunan PNS bersama keluarganya.

Terkait dengan 3 tunjangan yang kembali dicairkan pemerintah bulan Juli 2024 sendiri terdiri dari;

Baca Juga: TPP PNS YANG BERTUGAS DI DINAS KESEHATAN KOTA PEKALONGAN TAHUN 2024 CAIR SEBESAR RP....

1. Tunjangan suami/istri

2. Tunjangan anak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: UU no 11 tahun 1969, YouTube Taspen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X