2. Pensiun di Usia 60 Tahun
- Pejabat Fungsional Madya
- Pejabat Pimpinan Tinggi
3. Pensiun di Usia 65 Tahun
- Pejabat Fungsional Ahli Utama
Baca Juga: PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TRIWULAN II RESMI MENGALAMI PERUBAHAN, Cek di Sini Jadwal Baru!
Selain itu, ada juga jabatan khusus dengan batas usia pensiun yang lebih panjang:
- Pensiun di Usia 60 Tahun untuk guru
- Pensiun di Usia 65 Tahun untuk dosen
- Pensiun di Usia 70 Tahun untuk Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor)
Baca Juga: SUJUD SYUKUR! GURU NON ASN DAPAT TUNJANGAN TAMBAHAN RP500 RIBU PER BULAN, SYARATNYA...
Kabar ini tentunya menjadi angin segar bagi PNS, terutama bagi mereka yang berprofesi sebagai guru besar (professor) karena mereka bisa terus berkontribusi hingga usia 70 tahun.
Ini adalah kesempatan emas untuk tetap berkarya dan memberikan yang terbaik bagi dunia pendidikan.
Demikian informasi terbaru mengenai batas usia pensiun PNS yang telah ditetapkan oleh BKN.
Baca Juga: 10 SMA Terbaik di Jawa Timur, Termasuk SMA Trensains Tebuireng