FIX! Inilah Seragam Sekolah SD, SMP, SMA yang Disahkan Nadiem Makarim Khusus Setiap Hari Senin dan Kamis

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Juli 2024 | 17:16 WIB
Resmi dari Nadiem Makarim, inilah seragam sekolah yang dipakai siswa.SD, SMP, dan SMA hari senin dan kamis. (Instagram @nadiemmakarim)
Resmi dari Nadiem Makarim, inilah seragam sekolah yang dipakai siswa.SD, SMP, dan SMA hari senin dan kamis. (Instagram @nadiemmakarim)

KLIK PENDIDIKAN - Mendikbud Nadiem Makarim menetapkan seragam sekolah SD, SMP, dan SMA khusus hari senin dan kamis.

Ikuti artikel ini hingga selesai untuk mengetahui lebih lanjut.

Calon siswa tahun ajaran 2024/2025 wajib tahu informasi tentang seragam sekolah yang ditetapkan Nadiem Makarim.

Baca Juga: PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TRIWULAN II RESMI MENGALAMI PERUBAHAN, Cek di Sini Jadwal Baru!

Nadiem Makarim menetapkan jenis seragam sekolah SD, SMP, dan SMA dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Berikut ini jenis seragam sekolah SD, SMP, dan SMA yang ditetapkan Nadiem Makarim.

a. Pakaian seragam nasional

Baca Juga: SUJUD SYUKUR! GURU NON ASN DAPAT TUNJANGAN TAMBAHAN RP500 RIBU PER BULAN, SYARATNYA...

Pakaian seragam nasional adalah salah satu jenis seragam sekolah yang ditetapkan Nadiem Makarim.

Siswa SD, SMP, dan SMA wajib memakai seragam nasional seperti yang ditetapkan Nadiem Makarim.

Untuk siswa SD, memakai seragam nasional berupa atasan kemeja warna putih dan bawahan celana atau rok warna merah hati.

Baca Juga: 7 Jurusan Kuliah yang Menjamin Masa Depan Pria maupun Wanita dan Banyak Dibutuhkan dalam Perekrutan CPNS

Untuk siswa SMP, memakai seragam nasional berupa atasan kemeja warna putih dan bawahan celana atau rok warna biru tua.

Untuk siswa SMA, memakai seragam nasional berupa atasan kemeja warna putih dan bawahan celana atau rok warna abu-abu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: Permendikbud Nomor 50 tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X