Inilah Kategori WNI yang Tidak Bisa Mengikuti Pendaftaran CPNS 2024, Sesuai Amanat Peraturan dari Kemenpan RB

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Juli 2024 | 09:40 WIB
Resmi dari Kemenpan RB, inilah syarat untuk bisa mengikuti pendaftaran CPNS 2024. (kominfo.go.id)
Resmi dari Kemenpan RB, inilah syarat untuk bisa mengikuti pendaftaran CPNS 2024. (kominfo.go.id)

Persyaratan ketiga yang harus dipenuhi WNI untuk bisa mendaftar CPNS 2024 adalah harus tidak pernah diberhentikan sebagai PNS.

Baca Juga: Selain Tunjangan Pangan, PNS Akan Terima Hak Ini Setiap Bulan

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS dan PNS

Persyaratan keempat yang harus dipenuhi WNI untuk bisa mendaftar CPNS 2024 adalah harus tidak berkedudukan sebagai calon PNS dan PNS.

e. Tidak menjadi anggota partai politik

Baca Juga: PNS Golongan I II III IV Serentak Menerima 3 Tunjangan Sekaligus di Bulan Juli 2024 dari Menkeu Sri Mulyani, Rp...

Persyaratan kelima yang harus dipenuhi WNI untuk bisa mendaftar CPNS 2024 adalah bukan bagian dari anggota partai politik.

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

Persyaratan keenam yang harus dipenuhi WNI untuk bisa mendaftar CPNS 2024 adalah harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

Baca Juga: Sri Mulyani Telah Siap Transfer Tunjangan Penambah Daya Tahan Tubuh Untuk PNS di Sulawesi, Segini Nominalnya Rp…

g. Sehat jasmani dan rohi

Persyaratan ketujuh yang harus dipenuhi WNI untuk bisa mendaftar CPNS 2024 adalah harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan.

Itulah 7 persyaratan yang harus dipenuhi oleh para WNI untuk bisa mengikuti pendaftaran CPNS 2024.

Baca Juga: KEBERKAHAN BULAN JULI, SELAIN GAJI POKOK PNS JUGA AKAN TERIMA UANG SPESIAL DARI SRI MULYANI, NOMINALNYA BIKIN TAMBAH SEJAHTERA

7 persyaratan tersebut tercantum dalam PermenPAN RB Nomor 27 Tahun 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PermenPAN RB Nomor 27 Tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X