Tenaga Honorer Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK, Cek Persyaratan Ini...

photo author
Annisa Fitriah Birrahmah, Klik Pendidikan
- Minggu, 30 Juni 2024 | 22:29 WIB
Honorer memilih diangkat PPPK atau daftar CPNS, berikut inilah persyaratannya (Ilustrasi/ sscn.bkn.go.id)
Honorer memilih diangkat PPPK atau daftar CPNS, berikut inilah persyaratannya (Ilustrasi/ sscn.bkn.go.id)


KLIK PENDIDIKAN - Honorer yang bekerja di instansi pemerintah berkesempatan mengikuti tes CPNS dan PPPK.

Biasanya CPNS untuk fresh graduate, tetapi honorer bisa mengikuti CPNS dengan persyaratan seleksi CPNS yang berdasarkan BKN.

Sedangkan honorer bisa juga mengikuti PPPK asal merupakan Honorer THK (K-2) dan masuk database BKN.

Baca Juga: Masuk 3 Ranking Nasional, Ini Biodata SMA Pradita Dirgantara yang Jadi SMA Terbaik di Kabupaten Boyolali

Syarat dipenuhi bagi honorer yang ingin mengikuti CPNS dan PPPK berikut ini:

1. Berstatus tenaga honorer K-2 (THK-2) yang terdaftar di database BKN.

2. Mendapatkan honorarium dengan memanisme APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk daerah.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga: Fresh Graduate Minggir Dulu, Rekrutmen PPPK 2024 Tidak Terbuka untuk Umum Sesuai dengan SK dari KemenPANRB

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun, usia 58 paling tinggi pada 31 Desember 2021.

Penghapusan honorer sudah digandang-gandang dari tahun 2023, di tahun 2024 semua honorer diangkat menjadi PPPK.

Bagi honorer yang ingin mengikuti CPNS maka penuhi persyaratan administrasi dan dokumen sesuai syarat dari BKN.

Baca Juga: MENDAGRI TITO KARNAVIAN TEKEN SANKSI TEGAS INI BAGI PPPK YANG PAKAI SERAGAM KHAKI

Saat mengikuti seleksi CASN 2024 penuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021.

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

2. Tidak pernah tersandung kasus hukum: dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: BKN, indonesiabaik.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X