KLIK PENDIDIKAN - PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan penerima salah satu tunjangan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tunjangan pangan PNS ini masuk ke dalam salah satu komponen gaji yang diterima.
Besaran tunjangan pangan untuk PNS ini ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015.
Di dalam aturan tersebut, PNS berhak menerima tunjangan pangan sebesar 10 kilogram beras.
Ternyata selain menerima tunjangan pangan yang ditafsirkan senilai 10 kilogram beras, PNS juga akan menerima hal lain.
Hal ini masih berkaitan dengan pangan yang didapat PNS.
Tunjangan yang dimaksud tersebut yakni uang makan harian PNS.
PNS berhak menerima uang makan harian apabila masuk bekerja.
Nominal uang makan harian PNS ini diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023, PNS Golongan I dan II menerima uang makan sebesar Rp35.000.
PNS Golongan III menerima uang makan sebesar Rp37.000.