Selain Tunjangan Pangan, PNS Akan Terima Hak Ini Setiap Bulan

photo author
Nur Alimah Undar Wati, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Juli 2024 | 09:11 WIB
Selain mendapatkan tunjangan pangan sebagai tunjangan melekat, PNS juga ditetapkan tunjangan lainnya berupa ini.  (ilustrasi/kemenkumham.go.id)
Selain mendapatkan tunjangan pangan sebagai tunjangan melekat, PNS juga ditetapkan tunjangan lainnya berupa ini. (ilustrasi/kemenkumham.go.id)

KLIK PENDIDIKAN PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan penerima salah satu tunjangan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tunjangan pangan PNS ini masuk ke dalam salah satu komponen gaji yang diterima.

Besaran tunjangan pangan untuk PNS ini ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015.

Baca Juga: Ternyata Ini Persyaratan Pendaftaran Beasiswa LPDP Reguler 2024 bagi Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri

Di dalam aturan tersebut, PNS berhak menerima tunjangan pangan sebesar 10 kilogram beras.

Ternyata selain menerima tunjangan pangan yang ditafsirkan senilai 10 kilogram beras, PNS juga akan menerima hal lain.

Hal ini masih berkaitan dengan pangan yang didapat PNS. 

Baca Juga: Beasiswa Reguler LPDP 2024: Ini Dia Dana Pendidikan yang Didapatkan Penerima Beasiswa, Simak Agar Tidak Salah Daftar!

Tunjangan yang dimaksud tersebut yakni uang makan harian PNS.

PNS berhak menerima uang makan harian apabila masuk bekerja.

Nominal uang makan harian PNS ini diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: Tunjangan Makan PNS Golongan I II III dan IV dari Sri Mulyani Bulan Juli 2024 Cair Berdasarkan Ketentuan Ini...

Melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023, PNS Golongan I dan II menerima uang makan sebesar Rp35.000.

PNS Golongan III menerima uang makan sebesar Rp37.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X