Selain Tunjangan Pangan, PNS Akan Terima Hak Ini Setiap Bulan

photo author
Nur Alimah Undar Wati, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Juli 2024 | 09:11 WIB
Selain mendapatkan tunjangan pangan sebagai tunjangan melekat, PNS juga ditetapkan tunjangan lainnya berupa ini.  (ilustrasi/kemenkumham.go.id)
Selain mendapatkan tunjangan pangan sebagai tunjangan melekat, PNS juga ditetapkan tunjangan lainnya berupa ini. (ilustrasi/kemenkumham.go.id)

PNS Golongan IV menjadi penerima uang makan dengan nominal tertinggi yakni sebesar Rp41.000 per hari.

Baca Juga: Pendidikan: Landasan Masa Depan yang Berkualitas

Pencairan uang makan harian PNS ini akan dilakukan setiap sebulan sekali.

Itulah hal lain yang diterima PNS selain tunjangan pangan.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X