PNS Golongan IV menjadi penerima uang makan dengan nominal tertinggi yakni sebesar Rp41.000 per hari.
Baca Juga: Pendidikan: Landasan Masa Depan yang Berkualitas
Pencairan uang makan harian PNS ini akan dilakukan setiap sebulan sekali.
Itulah hal lain yang diterima PNS selain tunjangan pangan.***