Tunjangan Profesi Triwulan II bagi Guru Sertifikasi Dihentikan Nadiem Makarim? Ternyata Begini Faktanya...

photo author
Muhammad Hasbi, Klik Pendidikan
- Minggu, 30 Juni 2024 | 22:26 WIB
Nadiem Makarim akan putus pembayaran tunjangan profesi kepada guru sertifikasi yang berada pada situasi tertentu. (Instagram @nadiemmakarim)
Nadiem Makarim akan putus pembayaran tunjangan profesi kepada guru sertifikasi yang berada pada situasi tertentu. (Instagram @nadiemmakarim)

KLIK PENDIDIKAN - Mendekati jadwal rencana pembayaran triwulan II, guru sertifikasi dihadapkan dengan kabar bahwa pemerintah akan putus penyaluran tunjangan profesi.

Hal tersebut telah ditetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam sebuah peraturan.

Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Permendikbudristek No 45 Tahun 2023.

Dengan sahnya peraturan tersebut, maka guru sertifikasi bersiap untuk diputus pembayaran tunjangan profesinya.

Baca Juga: Fix Tidak Ada PDH Khaki! Inilah Jenis Pakaian Dinas Harian PPPK Mulai Hari Senin sampai Jumat Sesuai Aturan Mendagri

Namun, penghentian pembayaran tunjangan profesi ini hanya berlaku bagi guru sertifikasi berikut :

- Telah mencapai batas usia pensiun

- Yang telah meninggal dunia

- Melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan

Baca Juga: Langkah Baru Pemerintah: PPG 2024 Seleksi Administratif Tanpa Tes dan Wawancara untuk Penerimaan

- Telah mengundurkan diri atas permintaan sendiri

- Yang mendapat tugas belajar

- Yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional ASN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Permendikbudristek No 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X