KLIK PENDIDIKAN - Mendekati jadwal rencana pembayaran triwulan II, guru sertifikasi dihadapkan dengan kabar bahwa pemerintah akan putus penyaluran tunjangan profesi.
Hal tersebut telah ditetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam sebuah peraturan.
Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Permendikbudristek No 45 Tahun 2023.
Dengan sahnya peraturan tersebut, maka guru sertifikasi bersiap untuk diputus pembayaran tunjangan profesinya.
Namun, penghentian pembayaran tunjangan profesi ini hanya berlaku bagi guru sertifikasi berikut :
- Telah mencapai batas usia pensiun
- Yang telah meninggal dunia
- Melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan
Baca Juga: Langkah Baru Pemerintah: PPG 2024 Seleksi Administratif Tanpa Tes dan Wawancara untuk Penerimaan
- Telah mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Yang mendapat tugas belajar
- Yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional ASN