KLIK PENDIDIKAN – Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) wajib mematuhi aturan pakaian dinas yang telah ditetapkan.
Permendagri No 11 tahun 2024 menjadi dasar hukum utama terkait kewajiban dan aturan pakaian dinas bagi ASN Kemendagri.
Perlu diketahui, penetapan aturan pakaian dinas bertujuan untuk mewujudkan keseragaman dan identitas ASN karena pakaian dinas menjadi pembeda antara ASN dengan masyarakat umum.
Baca Juga: 4 Strategi Praktisi IT untuk Amankan Data Dari Virus Ransomware
Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan disiplin, estetika, pengawasan, dan motivasi kerja, kemudian juga untuk menunjukkan kewibawaan ASN.
Pakaian dinas yang berwibawa maka akan mencerminkan profesionalisme dan kredibilitas dari seorang ASN.
Berdasarkan dari pasal 3 ayat 1 dalam Permendagri tersebut, Tito Karnavian menetapkan 3 jenis pakaian dinas yang harus digunakan oleh ASN lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri):
1. Pakaian Dinas Harian (PDH):
-PDH kemeja warna khaki (dipakai pada hari Senin dan Selasa)
-PDH kemeja putih, celana/rok hitam (dipakai pada hari Rabu)
Baca Juga: Langkah Baru Pemerintah: PPG 2024 Seleksi Administratif Tanpa Tes dan Wawancara untuk Penerimaan
-PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah (dipakai pada hari Kamis dan Jumat)
2. Pakaian Sipil Lengkap (PSL): Digunakan untuk acara resmi tertentu.