ASN Wajib Tahu 3 Jenis Pakaian Dinas yang Ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian, Jika Melanggar Akan Dikenai Sanksi Pasal Ini

photo author
Febrianti Nur Istiqomah, Klik Pendidikan
- Minggu, 30 Juni 2024 | 22:27 WIB
Mendagri Tito Karnavian tetapkan 3 jenis seragam dinas khusus ASN lingkungan Kemendagri (instagram@titokarnavian/ Diedit dengan Canva)
Mendagri Tito Karnavian tetapkan 3 jenis seragam dinas khusus ASN lingkungan Kemendagri (instagram@titokarnavian/ Diedit dengan Canva)

KLIK PENDIDIKAN – Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) wajib mematuhi aturan pakaian dinas yang telah ditetapkan. 

Permendagri No 11 tahun 2024 menjadi dasar hukum utama terkait kewajiban dan aturan pakaian dinas bagi ASN Kemendagri.

Perlu diketahui, penetapan aturan pakaian dinas bertujuan untuk mewujudkan keseragaman dan identitas ASN karena pakaian dinas menjadi pembeda antara ASN dengan masyarakat umum.

Baca Juga: 4 Strategi Praktisi IT untuk Amankan Data Dari Virus Ransomware

Selain itu, juga bertujuan untuk meningkatkan disiplin, estetika, pengawasan, dan motivasi kerja, kemudian juga untuk menunjukkan kewibawaan ASN.

Pakaian dinas yang berwibawa maka akan mencerminkan profesionalisme dan kredibilitas dari seorang ASN.

Berdasarkan dari pasal 3 ayat 1 dalam Permendagri tersebut, Tito Karnavian menetapkan 3 jenis pakaian dinas yang harus digunakan oleh ASN lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri):

Baca Juga: Fix Tidak Ada PDH Khaki! Inilah Jenis Pakaian Dinas Harian PPPK Mulai Hari Senin sampai Jumat Sesuai Aturan Mendagri

1. Pakaian Dinas Harian (PDH):

-PDH kemeja warna khaki (dipakai pada hari Senin dan Selasa)

-PDH kemeja putih, celana/rok hitam (dipakai pada hari Rabu)

Baca Juga: Langkah Baru Pemerintah: PPG 2024 Seleksi Administratif Tanpa Tes dan Wawancara untuk Penerimaan

-PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah (dipakai pada hari Kamis dan Jumat)

2. Pakaian Sipil Lengkap (PSL): Digunakan untuk acara resmi tertentu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Permendagri No 11 Tahun 2020

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X