Tidak Memenuhi Persyaratan Ini, Kesempatan untuk Mengikuti Seleksi CPNS Tahun 2024 Resmi Ditutup oleh Negara

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Minggu, 30 Juni 2024 | 22:22 WIB
Inilah persyaratan yang ditetapkan oleh negara agar dapat mengikuti seleksi CPNS tahun 2024. (menpan.go.id)
Inilah persyaratan yang ditetapkan oleh negara agar dapat mengikuti seleksi CPNS tahun 2024. (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Mengikuti seleksi CPNS termasuk di tahun 2024 ini adalah kesempatan bagi setiap warga negara Indonesia.

Dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 secara tegas disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS yang tentunya melalui seleksi CPNS.

Kendati demikian, kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 ditutup oleh negara bagi pelamar yang tidak memenuhi persyaratan tertentu.

Baca Juga: Fix Tidak Ada PDH Khaki! Inilah Jenis Pakaian Dinas Harian PPPK Mulai Hari Senin sampai Jumat Sesuai Aturan Mendagri

Merujuk para Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, terdapat sejumlah persyaratan yang harus terpenuhi jika ingin mengikuti seleksi CPNS termasuk di tahun 2024:

1. Usia 18-35 tahun saat melamar

Usia pelamar wajib berkisar antara 18-35 tahun jika ingin mengikuti seleksi CPNS tahun 2024.

Baca Juga: Langkah Baru Pemerintah: PPG 2024 Seleksi Administratif Tanpa Tes dan Wawancara untuk Penerimaan

2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang tetap

Pastikan pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap jika ingin mengikuti seleksi CPNS tahun 2024.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta

Baca Juga: Inovasi Penerimaan Guru: Seleksi Administratif PPG 2024 Tanpa Tes dan Wawancara

Pastikan pelamar tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta jika ingin mengikuti seleksi CPNS tahun 2024.

4. Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PermenPAN RB Nomor 27 Tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X