KLIK PENDIDIKAN - Mengikuti seleksi CPNS termasuk di tahun 2024 ini adalah kesempatan bagi setiap warga negara Indonesia.
Dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 secara tegas disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS yang tentunya melalui seleksi CPNS.
Kendati demikian, kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 ditutup oleh negara bagi pelamar yang tidak memenuhi persyaratan tertentu.
Merujuk para Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, terdapat sejumlah persyaratan yang harus terpenuhi jika ingin mengikuti seleksi CPNS termasuk di tahun 2024:
1. Usia 18-35 tahun saat melamar
Usia pelamar wajib berkisar antara 18-35 tahun jika ingin mengikuti seleksi CPNS tahun 2024.
Baca Juga: Langkah Baru Pemerintah: PPG 2024 Seleksi Administratif Tanpa Tes dan Wawancara untuk Penerimaan
2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang tetap
Pastikan pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap jika ingin mengikuti seleksi CPNS tahun 2024.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta
Baca Juga: Inovasi Penerimaan Guru: Seleksi Administratif PPG 2024 Tanpa Tes dan Wawancara
Pastikan pelamar tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta jika ingin mengikuti seleksi CPNS tahun 2024.
4. Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri