- Golongan IV: Uang makan sebesar Rp41.000 x masa kerja 22 hari dalam sebulan = Rp902.000/bulan
Dari rincian di atas bisa dilihat bahwa uang tambahan yang akan diterima oleh PNS golongan I sampai IV memiliki besaran yang tinggi.
Sekian penjelasan tentang uang tambahan untuk PNS mulai golongan I sampai IV.***