Diluar Gaji Pokok! PNS Juga Terima Uang Tambahan Ini dari Menkeu Sri Mulyani, Golongan I sampai IV Terima Sebanyak Rp...

photo author
Nur Ilma, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 16:49 WIB
Siap-siap! Menkeu Sri Mulyani akan transfer uang tambahan untuk PNS golongan I sampai IV. (umsu.ac.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani )
Siap-siap! Menkeu Sri Mulyani akan transfer uang tambahan untuk PNS golongan I sampai IV. (umsu.ac.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani )

Baca Juga: SAH! Mulai 1 Juli 2024, Jam Kerja Baru PNS dan PPPK Telah Diberlakukan: Seluruhnya Diwajibkan Datang Pukul...

- Golongan IV: Uang makan sebesar Rp41.000 x masa kerja 22 hari dalam sebulan = Rp902.000/bulan

Dari rincian di atas bisa dilihat bahwa uang tambahan yang akan diterima oleh PNS golongan I sampai IV memiliki besaran yang tinggi.

Baca Juga: Bukan SMAN 5 apalagi SMAN 2 Surabaya, Berikut Daftar SMA Terbaik di Kota Surabaya Jawa Timur Bisa Nebak?

Sekian penjelasan tentang uang tambahan untuk PNS mulai golongan I sampai IV.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X