Diluar Gaji Pokok! PNS Juga Terima Uang Tambahan Ini dari Menkeu Sri Mulyani, Golongan I sampai IV Terima Sebanyak Rp...

photo author
Nur Ilma, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 16:49 WIB
Siap-siap! Menkeu Sri Mulyani akan transfer uang tambahan untuk PNS golongan I sampai IV. (umsu.ac.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani )
Siap-siap! Menkeu Sri Mulyani akan transfer uang tambahan untuk PNS golongan I sampai IV. (umsu.ac.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani )

KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah, diluar gaji pokok, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan uang tambahan dari Menkeu Sri Mulyani.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) telah menyiapkan uang tambahan sesuai yang ditetapkan dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Melalui PMK tersebut, Sri Mulyani menetapkan nominal uang tambahan untuk PNS selaku Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Pimpin Penduduk Miskin Terbanyak di Jawa Timur, Ternyata Achmad Fauzi Ini Jadi Bupati Terkaya di Madura

Perlu diketahui bahwa uang tambahan ini sebenarnya berasal dari upah uang makan yang akan diberikan oleh PNS dari Menkeu Sri Mulyani.

Berikut nominal uang makan PNS golongan I sampai IV sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Uang Makan PNS Golongan I: Rp35.000/hari

Uang Makan PNS Golongan II: Rp35.000/ hari

Uang Makan PNS Golongan III: Rp37.000/hari

Uang Makan PNS Golongan IV: Rp41.000/ hari

Jika dijumlahkan, PNS masing-masing golongan akan mendapatkan nominal hingga ratusan ribu. Berikut rinciannya.

Baca Juga: Aneh! Penjaga Burung Bupati Masuk Database BKN sebagai Honorer yang Akan Diangkat PPPK 2024

- Golongan I: Uang makan sebesar Rp35.000 x dengan masa kerja 22 hari dalam sebulan = Rp770.000/bulan

- Golongan II: Uang makan sebesar Rp35.000 x masa kerja 22 hari dalam sebulan = Rp770.000/bulan

- Golongan III: Uang makan sebesar Rp37.000 x masa kerja 22 hari dalam sebulan = Rp814.000/bulan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X