KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah, diluar gaji pokok, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan uang tambahan dari Menkeu Sri Mulyani.
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) telah menyiapkan uang tambahan sesuai yang ditetapkan dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Melalui PMK tersebut, Sri Mulyani menetapkan nominal uang tambahan untuk PNS selaku Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perlu diketahui bahwa uang tambahan ini sebenarnya berasal dari upah uang makan yang akan diberikan oleh PNS dari Menkeu Sri Mulyani.
Berikut nominal uang makan PNS golongan I sampai IV sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Uang Makan PNS Golongan I: Rp35.000/hari
Uang Makan PNS Golongan II: Rp35.000/ hari
Uang Makan PNS Golongan III: Rp37.000/hari
Uang Makan PNS Golongan IV: Rp41.000/ hari
Jika dijumlahkan, PNS masing-masing golongan akan mendapatkan nominal hingga ratusan ribu. Berikut rinciannya.
Baca Juga: Aneh! Penjaga Burung Bupati Masuk Database BKN sebagai Honorer yang Akan Diangkat PPPK 2024
- Golongan I: Uang makan sebesar Rp35.000 x dengan masa kerja 22 hari dalam sebulan = Rp770.000/bulan
- Golongan II: Uang makan sebesar Rp35.000 x masa kerja 22 hari dalam sebulan = Rp770.000/bulan
- Golongan III: Uang makan sebesar Rp37.000 x masa kerja 22 hari dalam sebulan = Rp814.000/bulan