KLIK PENDIDIKAN - Peluang untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG hanya diberikan oleh Nadiem Makarim kepada mereka yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Tidak ada peluang untuk dapat menerima TPG dari Nadiem Makarim bagi guru yang belum memenuhi kriteria.
Kriteria guru penerima TPG dari Nadiem Makarim telah ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru agar mereka berpeluang mendapatkan TPG dari Nadiem Makarim.
1. Memiliki sertifikat pendidik
Agar berpeluang mendapatkan TPG dari Nadiem Makarim, guru wajib memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: Bukan 35 Tahun? Simak Batas Usia Pendaftaran CPNS dan PPPK Di Tahun 2024
2. Berstatus sebagai Guru ASN di bawah Kementerian
Agar berpeluang mendapatkan TPG dari Nadiem Makarim, guru wajib berstatus sebagai ASN di bawah Kementerian.
3. Mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik
Baca Juga: PAUD Terima Dana BOP! Anak-anak Indonesia Siap Mendapatkan Pendidikan Berkualitas, Segini Jumlahnya
Agar berpeluang mendapatkan TPG dari Nadiem Makarim, guru wajib mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik.
4. Memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian