Tanpa memenuhi kriteria yang disebutkan di atas, tidak ada peluang bagi para guru untuk menerima TPG dari Nadiem Makarim.
TPG yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim bagi guru yang telah memenuhi kriteria adalah sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
Guru yang telah memenuhi kriteria akan menerima pembayaran TPG dari Nadiem Makarim setiap 3 bulan dalam satu tahun anggaran.
Dengan demikian, setiap kali pencairan, para guru penerima TPG akan menerima sebesar 3 kali gaji pokok sekaligus.
Itulah informasi terkait Mendikbud Nadiem Makarim tidak memberikan peluang untuk mendapatkan TPG bagi guru tanpa kriteria yang disebutkan di atas seperti dilansir dari Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 pada Jumat, 28 Juni 2024. ***