Mendikbud Nadiem Makarim Tidak Memberikan Kesempatan kepada Guru untuk Menjadi Peserta PPG tanpa Kriteria Ini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Jumat, 28 Juni 2024 | 16:14 WIB
Ilustrasi Nadiem Makarim tidak memberika kesempatan kepada guru untuk menjadi peserta PPG tanpa memenuhi kriteria tertentu. (dikdasmen.kemdikbud.go.id)
Ilustrasi Nadiem Makarim tidak memberika kesempatan kepada guru untuk menjadi peserta PPG tanpa memenuhi kriteria tertentu. (dikdasmen.kemdikbud.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Mendikbud Nadiem Makarim telah mengeluarkan kebijakan terkait syarat menjadi peserta program Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

Para guru harus mengetahui persyaratan untuk mengikuti program PPG yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim ini.

Sebab, tanpa memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim, kesempatan untuk mengikuti program PPG tertutup bagi para guru.

Baca Juga: PAUD Terima Dana BOP! Anak-anak Indonesia Siap Mendapatkan Pendidikan Berkualitas, Segini Jumlahnya

Persyaratan untuk mengikuti program PPG bagi para guru diatur dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim sejak tanggal 31 Mei 2024.

Dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 tersebut, terdapat 6 persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru untuk dapat mengikuti program PPG tahun 2024.

Berikut ini 6 persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru agar dapat menjadi peserta PPG tahun 2024:

Baca Juga: BKN Tentukan Usia Pensiun PNS, Tertinggi Tidak Lagi pada Usia 65 Tahun, Cek Informasi Lengkapnya

a. Warga negara Indonesia

Berstatus sebagai warga negara Indonesia menjadi salah satu persyaratan bagi guru untuk mengikuti program PPG tahun 2024.

Kesempatan untuk mengikuti program PPG tertutup bagi para guru yang bukan sebagai warga negara Indonesia.

Baca Juga: Di Luar Gaji Pokok, PNS Golongan IV Siap-siap Dapat Uang Rp8,2 Juta dari Sri Mulyani Apabila

b. Sehat jasmani dan rohani

Sehat jasmani dan rohani menjadi salah satu persyaratan bagi guru untuk mengikuti program PPG tahun 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbud nomor 19 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X