KLIK PENDIDIKAN - Mendikbud Nadiem Makarim telah mengeluarkan kebijakan terkait syarat menjadi peserta program Pendidikan Profesi Guru atau PPG.
Para guru harus mengetahui persyaratan untuk mengikuti program PPG yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim ini.
Sebab, tanpa memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim, kesempatan untuk mengikuti program PPG tertutup bagi para guru.
Baca Juga: PAUD Terima Dana BOP! Anak-anak Indonesia Siap Mendapatkan Pendidikan Berkualitas, Segini Jumlahnya
Persyaratan untuk mengikuti program PPG bagi para guru diatur dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim sejak tanggal 31 Mei 2024.
Dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 tersebut, terdapat 6 persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru untuk dapat mengikuti program PPG tahun 2024.
Berikut ini 6 persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru agar dapat menjadi peserta PPG tahun 2024:
Baca Juga: BKN Tentukan Usia Pensiun PNS, Tertinggi Tidak Lagi pada Usia 65 Tahun, Cek Informasi Lengkapnya
a. Warga negara Indonesia
Berstatus sebagai warga negara Indonesia menjadi salah satu persyaratan bagi guru untuk mengikuti program PPG tahun 2024.
Kesempatan untuk mengikuti program PPG tertutup bagi para guru yang bukan sebagai warga negara Indonesia.
Baca Juga: Di Luar Gaji Pokok, PNS Golongan IV Siap-siap Dapat Uang Rp8,2 Juta dari Sri Mulyani Apabila
b. Sehat jasmani dan rohani
Sehat jasmani dan rohani menjadi salah satu persyaratan bagi guru untuk mengikuti program PPG tahun 2024.