Mendikbud Nadiem Makarim Tidak Memberikan Kesempatan kepada Guru untuk Menjadi Peserta PPG tanpa Kriteria Ini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Jumat, 28 Juni 2024 | 16:14 WIB
Ilustrasi Nadiem Makarim tidak memberika kesempatan kepada guru untuk menjadi peserta PPG tanpa memenuhi kriteria tertentu. (dikdasmen.kemdikbud.go.id)
Ilustrasi Nadiem Makarim tidak memberika kesempatan kepada guru untuk menjadi peserta PPG tanpa memenuhi kriteria tertentu. (dikdasmen.kemdikbud.go.id)

Kesempatan untuk mengikuti program PPG tertutup bagi para guru yang tidak sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga: Asyik, Sri Mulyani Akan Berikan 6 Tunjangan Tambahan Ini kepada PNS pada Bulan Juli 2024 Selain Gaji Bulanan, Jika Penuhi Syarat Ini...

c. Lulusan sarjana atau sarjana terapan

Lulusan sarjana atau sarjana terapan menjadi salah satu persyaratan bagi guru untuk mengikuti program PPG tahun 2024.

Kesempatan untuk mengikuti program PPG tertutup bagi para guru yang bukan lulusan sarjana atau sarjana terapan.

Baca Juga: Mohon Maaf Bapak Ibu Guru! Tunjangan Profesi Triwulan II Terpaksa Dibatalkan Bagi Kategori Ini…

d. Mengajar di sekolah atau menjalankan tugas sesuai peraturan

Mengajar di sekolah atau menjalankan tugas sesuai peraturan menjadi salah satu persyaratan bagi guru untuk mengikuti program PPG tahun 2024.

Kesempatan untuk mengikuti program PPG tertutup bagi para guru yang tidak mengajar di sekolah atau menjalankan tugas sesuai peraturan.

Baca Juga: Simak Kebijakan Batas Usia Pensiun PNS Terbaru Yang Disahkan Pemerintah, Bukan Lagi 58 Tahun, Melainkan…

e. Belum mencapai usia pensiun guru menurut peraturan

Belum mencapai usia pensiun menjadi salah satu persyaratan bagi guru untuk mengikuti program PPG tahun 2024.

Kesempatan untuk mengikuti program PPG tertutup bagi para guru yang sudah mencapai usia pensiun.

Baca Juga: TPG Triwulan II Siap Cair Bulan Juli! Guru PNS dan PPPK Pastikan Penuhi 9 Syarat Ini Agar Tunjangan Profesi Masuk ke Rekening

f. Bebas dari narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbud nomor 19 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X