KLIK PENDIDIKAN – Bapak Ibu guru harap bersabar, tunjangan profesi bagi beberapa kategori ini terpaksa dihentikan.
Mendikbud Nadiem Makarim menetapkan beberapa kategori guru yang terpaksa dihentikan pemberian tunjangan profesinya.
Tunjangan profesi diberikan kepada guru setiap bulannya dengan besaran satu kali gaji pokok yang ditetapkan dalam PP nomor 5 tahun 2024 dan Perpres nomor 11 tahun 2024.
Baca Juga: SELAMAT YA! 8 Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah Telah Cairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan II
Jadwal pencairan tunjangan profesi guru dilakukan tiga bulan sekali atau triwulan.
Maka dari itu, besaran yang diterima guru setiap triwulannya mencapai tiga kali gaji pokok.
Bulan Juli mendatang merupakan jadwal pencairan tunjangan profesi guru triwulan II.
Meski dijadwalkan bulan Juli, ada beberapa daerah yang telah mencairkan tunjangan profesi tersebut.
Pencairan tunjangan profesi dilakukan oleh pemerintah daerah, sehingga setiap daerah menerima tunjangan dengan tanggal yang berbeda.
Nadiem Makarim tetapkan kategori guru ini tidak lagi menerima tunjangan profesi pada triwulan II.
Baca Juga: Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru Triwulan II Sudah Cair di 16 Daerah, Cek Wilayahmu!
Aturan tersebut ditetapkan dalam Permendikbud nomor 45 tahun 2023.
Apa saja kategori yang tidak lagi menerima tunjangan profesi?
Berikut ini Klik Pendidikan rangkum beberapa kategori guru yang tidak lagi menerima tunjangan profesi.