KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik bagi para guru di seluruh Indonesia!
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan pengumuman penting yang akan memudahkan para guru dalam mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Berdasarkan keputusan terbaru dari Menteri Nadiem Makarim, guru-guru tertentu tidak perlu lagi mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) 2024.
Siapa yang Tidak Perlu Ikut PPG Daljab 2024?
Berdasarkan Permendikbud No 19 Tahun 2024, guru yang memiliki sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional kini tidak perlu mengikuti PPG Daljab untuk mendapatkan TPG.
Ini merupakan langkah besar yang akan menghemat waktu dan tenaga para guru yang telah memenuhi syarat ini.
Baca Juga: HORE, Sri Mulyani Akan Transfer Uang Sebesar Rp2,4 Juta Ke Rekening PNS Di Bulan Juli 2024
Pasal 21 Permendikbud No 19 Tahun 2024 menjelaskan bahwa guru yang memiliki sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional dianggap telah memiliki sertifikat pendidik yang setara dengan PPG.
Berikut kutipan lengkap dari ayat 1 pasal 21:
“Calon guru atau guru yang memiliki sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional dianggap telah memiliki sertifikat pendidik dan tidak perlu mengikuti PPG,” demikian bunyi ayat 1 pasal 21 Permendikbud No 19 Tahun 2024.
Untuk memastikan bahwa sertifikat internasional diakui, guru yang memiliki sertifikat ini harus melaporkannya melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan.
Hal ini bertujuan untuk verifikasi dan validasi agar tunjangan profesi dapat segera diterima.
Bagi guru yang memilih untuk tetap mengikuti PPG Daljab 2024, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi: